Kota Bogor

Sugeng Pertanyakan Alasan Pemberhentian Sementara Dirut PDAM Untung Kurniadi

BOGOR-KITA.com – Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan alasan  pemberhentian sementara Direktur Utama PDAM Kota Bogor Untung Kurniadi.

“Pemberhentian sementara bersifat sanksi administratif yang  diberikan oleh atas dalam hal ini Walikota Bogor Bima Arya kepada bawahan yang dalam hal ini Dirut PDAM Kota Bogor. Pemberhetian sementara itu harus dinilai bahwa walikota sudah memperoleh temuan awal pelanggaraan yang dilakukan oleh Untung Kurniadi sebagai Dirut PDAM,” kata Sugeng kepada BOGOR-KITA.com, di Bogor, Minggu (21/2/2016).

Dalam kasus pemberhentian sementara Untung Kurniadi oleh Walikota Bima Arya diduga adalah atas aspirasi 350 karyawan yang menolak Untung Kurniadi sebagai Dirut. “Alasan ini  bukan kesalahan melainkan aspirasi,” tegas Sugeng

Baca juga  Ajukan Penangguhan Penahanan, Pemkot Bogor Dinilai Tidak Pro Pemberantasan Korupsi

Sugeng menambahkan dirinya mendengar ada pemeriksaan selama 3 hari termasuk hari libur oleh isnpektorat. Pertanyaannya, apakah hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya pelanggaran? Kalau ada pelanggaran apa? “Hal ini sungguh belum jelas. Yang ada adalah aspirasi 350 karyawan yang minta Untung Kurniadi diberhentikan,” kata Sugeng lagi.

Sugeng malah mempertanyakan, pemeriksaan oleh inspsektorat itu konteksnya apa? Seharusnya pemeriksaan oleh inspektorat dilakukan berdasarkan pelanggaran awal yang dilakukan oleh Untung Kurniadi, bukan berdasarkan aspirasi karyawan.

“Kalau pelanggaran awal belum terklarifkasi maka cakupan pemeriksan inspektorat berpotensi meluas, meliputi apakah pemeriksaan terkait pemotongan insentif, dugaan korupsi, kepergian ke Thailand dengan menggunakan anggaran pemerintah, atau apakah memeriksa keputusan Direksi PDAM yang bertentangan dengan Perwali atau Perda PDAM,” kata Sugeng.

Baca juga  10 Sanggar Akan Meriahkan CGM BSF 2017

Sugeng meragukan ada temuan pelanggaran dalam pemeriksaan 3 hari oleh inspektorat. “Dalam pandangan saya tidak akan mampu inspektorat menemukan bukti pelanggaran selama 3 hari pemeriksaan. Karena itu permintaan pemeriksaan 3 hari adalah formalitas belaka dari walikota. Kalau demikian maka sesungguhnya sudah ada format keputusan dari walikota. Yakni yang pertama keputusannya akan diberhentikan tetap  dan kedua setelah satu bulan dilakukan pemulihan jabatan Untung Kurniadi sebagai Dirut PDAM. Apa yang akan terjadi setelah satu bulan? Tergantung pada Bima Arya sebagai walikota,” tandas Sugeng. [] Boy

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top