Oleh: Sofwan Ansori
(Sekretaris Umum HMI Cabang Kota Bogor)
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sudahkah Pemerintah Kota Bogor transparan dalam hal penggunanan anggaran Covid-19?
Pada masa pandemi ini pemerintah haruslah menunjukkan keterbukaannya dalam penggunaan anggaran dalam menangani pademi Covid-19. Khususnya di Pemerintahan Kota Bogor ini, beberapa waktu lalu masyarakat Kota Bogor disajikan pemberitaan bahwa Pemkot Bogor dinilai tidak transparan soal anggaran penanganan covid-19
Pemerintah Kota Bogor sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan umum masyarakat Kota Bogor dan untuk mewujudkan kesejahteraan ini pemerintah diberi wewenang dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, namun keaktifan pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan umum haruslah senantiasa berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) termasuk asas keterbukaan, khususnya pada masa pandemi seperti ini Pemeritah Kota Bogor haruslah memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik itu dalam penanganan Covid-19 ataupun penggunaan anggarannya untuk dialokasikan kemana saja dalam penanganan Covid-19 tersebut.
Dengan adanya transparansi terhadap masyarakat, memunculkan hubungan sinergi antara pemerintah dan masyarakat yang akan menghasilkan suatu pemerintahan yang kuat yang didukung oleh masyarakat karena memberikan peluang untuk masyarakat untuk berpartisipasi.
Fungsi pemerintah tidak lain adalah mengayomi warganya melalui pengaturan atau regulasi, dan pembangunan di segala bidang. Fungsi pemerintah tersebut akan dapat terselenggara apabila pemerintahan menjadi pemerintahan yang baik (good governance). Good governance atau adalah cara yang baik mengelola urusan-urusan publik. Suatu penyelenggaraan manajmen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi, dengan mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran, dan tak lupa pula pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif.
Salah satu karakteristik pelaksanaan pemerintahan yang baik atau Good Governance yaitu didasari dengan adanya transparency atau keterbukaan. Keterbukaan dibangun atas dasar memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan. Dalam undang – undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sudah menyatakan dengan tegas bahwa pada asasnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, dengan adanya informasi tersebut memperbesar keterlibatan masyarakat dalam sektor pembangunan ataupun menyaluran aspirasi dengan menyatakan pendapat untuk memberi kritik dan masukan kepada pemerintah guna menjalakan pemerintahan baik yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya. []