BOGOR-KITA.com, KOTA BANDUNG – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat sudah mencabut 59 Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Hal ini dikemukakan Ketua Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Mohammad Arifin Soedjayana dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (3/6/2020).
Penutupan itu menurut Arifin yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar, karena setiap minggu industri itu tidak laporan.
“Ada juga dicabut ijinnya karena setiap Minggu tidak laporan. Gugus Tugas untuk melakukan penutupan juga sangat punya kewenangan. Sudah ada 59 perusahaan yang dicabut IOMKI,” kata Arifin.
Dalam kesempatan itu Arifin meminta, industri dan perusahaan yang memiliki IOMKI harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berlangsung.
Selain itu, kata Arifin, industri dan perusahaan yang beroperasi harus melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap pekan melalui situs SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
Pada bagian lain Arifin mengatakan, sejumlah industri di Jabar sudah mulai memproduksi Alat Pelindung Diri (APD), seperti yang dilakukan PT Eigerindo Multi Produk Industri (Eiger) dan PT Torch.
“Kalau sisi kualitas sudah diuji juga oleh ITB, balai besar tekstil, bahannya juga sudah tidak tembus air. Itu yang kemudian membuat Jawa Barat juara inovasi. APD ini juga bisa dipakai 8 jam tanpa panas. Bahan-bahannya berlapis, dan ada bahan tertentu,” katanya dilansir dari Humas Pemprov Jabar. [] Admin