Spanduk Dinas PUPR Larang Tronton Lewati Jembatan Leuwiranji Dicuekin
BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Spanduk besar imbauan Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang melarang kendaraan truk angkutan barang dengan total tonase lebih dari 8 ton melintas di atas Jembatan Leuwiranji dicuekin.
Pasalnya, truk – truk tronton angkutan tambang dengan muatan puluhan ton bebas lalu lalang. Padahal dalam spanduk tertulis jelas “Jembatan Leuwiranji Kondisi Rusak, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Max 8 Ton”.
“Jadi sekarang ada dua aturan yang dicuekin, pertama Perbup 160 tahun 2023 tentang aturan jam operasional, lalu yang kedua imbauan Dinas PUPR,” ujar Ridwan (41) warga Kecamatan Rumpin, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, sikap cuek para pengemudi truk tronton yang melintas siang hari dan melanggar Perda serta tak peduli kondisi jembatan yang rusak, akibat tidak adanya ketegasan aparat terkait.
“Seharusnya Dishub, Dinas PUPR dan pihak kepolisian lebih berkolaborasi agar menguatkan penegakan Perda soal jam operasional dan pembatasan tonase muatan angkutan barang,” cetusnya.
Warga lainnya, Aan (46) mengungkapkan jika kerusakan di jembatan Leuwranji itu sudah terlihat mata dan dirasakan saat melintas di atas jembatan bersamaan dengan kendaraan angkutan tambang.
Ia menjelaskan, kerusakan yang terlihat mata telanjang diantaranya, baut – baut pengikat yang copot dan hilang. Adapula lempengan – lempengan baja terbuka dan menganga ke atas muka jalan.
“Yang dapat dirasakan adalah kalau kita melintas pakai sepeda motor, jembatan bergoyang. Rasanya seperti di ayun ke kiri dan ke kanan,” ucap Aan.
Dikonfirmasi terkait hal ini, pihak Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Pemkab Bogor belum ada yang bisa memberikan jawaban. Meski redaksi sudah berusaha konfirmasi via pesan singkat maupun telepon langsung. [] Fahry