Kab. Bogor

Soal Pungutan Bansos, Muspika Gunungsindur Akan Klarifikasi Semua Pihak Terkait

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Polemik adanya pungutan uang Rp50.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai syarat menebus bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Desa Cibadung mendapat perhatian dari Camat Gunungsindur Yodie MS. Ermaya.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pribadinya, Camat Gunungsindur mengatakan, pihak Muspika Gunungsindur akan segera meminta keterangan dan klarifikasi kepada semua pihak terkait, baik yang melakukan dan mengetahui proses pengajuan serta penyaluran bansos tersebut. “Insya Allah besok Senin (3/8/2020) semua pihak akan kami kumpulkan untuk klarifikasi dan kejelasan duduk perkaranya,” ucap Yodie MS. Ermaya, Minggu (2/8/2020).

Yodie menambahkan, beberapa pihak yang akan dikumpulkan dan dimintai keterangan di antaranya koordinator pelaksana kegiatan Abbas Ali, Pemerintah Desa Cibadung, Ketua TKSK Gunungsindur serta beberapa warga. Dia menegaskan, klarifikasi sangat penting untuk mengetahui kronologi adanya bansos secara detail dan komprehensif. “Karena ini menyangkut lembaga kementerian atau pemerintahan, yang berkaitan dengan kinerja dan tanggungjawab aparatur negara,” ujarnya.

Baca juga  Gaji ASN Telat Cair, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Dirinya menegaskan, selama ini berbagai program bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah, sudah pasti akan terawasi dan terkoordinasi dengan jajaran aparatur pemerintahan mulai dari tingkat RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga ke Pemkab Bogor. Hal itu, sambungnya, dalam rangka penerapan transparansi (keterbukaan) dan tanggungjawab kinerja pemerintah. “Jadi seluruh data bansos akan terintegrasi dalam satu kesatuan, semisal selama ini ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tutupnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top