Kota Bogor

Soal Polemik JHT, Eddy Soeparno Minta Pemerintah Jelaskan Secara Komprehensif

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno angkat suara soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang boleh diambil pada usia 56 tahun.

Ia meminta Pemerintah Pusat menjelaskan soal Jaminan Hari Tua (JHT) secara komprehensif.

Bahkan, ia meminta pembahasan seperti itu perlu dilakukan guna permasalahan soal JHT segera terselesaikan.

“Perlu adanya komunikasi seperti itu. Melalui pemangku kebijakan menjelaskan, bahwa JHT itu haknya tidak akan hilang meskipun waktunya memang ditunda,” ucap Eddy soeparno saat ditemui di kawasan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Selasa (22/2/2022).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menjelaskan, permasalahan JHT tersebut masih berkutat kepada pemegang kartu JHT.

Baca juga  Puas Hasil Revitalisasi Sekolah, Usmar Puji Kontraktor

Selain itu, dirinya menilai para pemegang kartu tersebut terus mempertanyakan soal JHT.

“Kebingungannya apakah bisa diambil sebelum 56 tahun. Dan bagaimana dengan status yang dirumahkan atau di PHK walaupun ada jaminan hak kelihangan pekerjaan. Kami rasa ini menjadi pertanyaan yang harus didiskusikan,” jelasnya.

Diskusi itu, kata Eddy, nantinya bisa menjadi solusi. Sehingga, soal JHT ini tidak akan ada polemik yang berkepanjangan.

“Harapan dari kita tetap adanya solusi komprehensif. Sehingga ada beberapa kriteria kondisi yang harus dikecualikan,” ujarnya.

Ia menerangkan, ada kekhawatiran dari buruh dan itu bisa tertangani, terobati dan tertanggulangi, tetapi di lain pihak pemerintah juga harus bisa memberikan solusi yang terbaik jangan sampai nanti akan ada solusi yang diberikan tetapi itu belum memenuhi harapan.

Baca juga  Bogor Bisa Menjadi Kota Berbasis Ekonomi Syariah

“Terlebih, saat ini kondisi sedang pandemi. Tentunya, para pemegang kartu itu, pasti membutuhkan hak mereka. Jadi, ada kondisi-kondisi yang dikecualikan,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top