Sinergi Pemkot dan DPRD Kota Bogor, Perjanjian TPAS Galuga Resmi Diperpanjang
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor resmi menyepakati rencana perpanjangan perjanjian kerja sama terkait Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPAS) Galuga dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (2/12/2025).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi dukungan penuh dari DPRD terhadap perpanjangan kerja sama ini.
Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di sektor persampahan.
“Persetujuan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik,” ujar Jenal.
Ia menegaskan bahwa pelayanan persampahan merupakan bagian penting dari urusan wajib pemerintahan. Oleh karena itu, dukungan DPRD menunjukkan kesungguhan dalam memastikan pengelolaan sampah di Kota Bogor berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan persetujuan ini, Pemkot Bogor selanjutnya akan menindaklanjuti seluruh proses administratif dan teknis yang diperlukan. Mulai dari penyempurnaan dokumen kerja sama agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
Ia menegaskan komitme Penkot Bogor untuk memastikan kerja sama TPAS Galuga berjalan efektif dan transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi warga Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor sebagai mitra.
“Kami meyakini bahwa dukungan DPRD hari ini menjadi langkah penting dalam menjaga kesinambungan layanan persampahan sekaligus memperkuat upaya kita menuju pengelolaan lingkungan hidup yang lebih berkelanjutan,” katanya.
Jenal berharap sinergi antara Pemkot dan DPRD terus diperkuat demi menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kota Bogor. [] Ricky
