Kota Bogor

SIM Keliling Kota Bogor Selasa 11 April 2023, Lokasi, Syarat dan Biaya

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Bagi warga Kota Bogor dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor Kota yang beralamat di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedung Halang Bogor Utara atau Pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota.

Layanan SIM Keliling Selasa 11 April 2023 dilaksanakan di Balaikota Bogor pendaftaran pukul 08.00-09.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.

Layanan penerbitan SIM ini sudah online se-Indonesia, maka pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor.

Baca juga  Diikuti 2.457 Mahasiswa Manca Negara, Mahasiswa IPB Masuk 10 Besar

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Membawa KTP asli dan Foto Copy.

-Membawa SIM asli yang masih berlaku.

-Uji Psikologi SIM (di Lokasi).

-Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrean sesuai dengan kedatangan pemohon.

Biaya perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top