Kab. Bogor

Sidang Ade Yasin Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian 3 Agustus 2022

ADE YASIN

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Majelis Hakim yang memeriksa perkara dugaan suap dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg memutuskan melanjutkan sidang yang menyeret nama Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin ke tahap pembuktian. Sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Tipikor pada Rabu 3 Agustus 2022.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih SH MH di Ruang Sidang IV R Soebekti PN Bandung Tipikor, Senin (1/8/2022).

Pada sidang dengan agenda putusan sela dari majelis hakim atas terdakwa Ade Yasin yang berjalan sejak pukul 09:30 WIB itu, Hera Kartiningsih memutuskan bahwa persidangan atas terdakwa Ade Yasin (AY) tetap dilanjutkan.

Artinya, eksepsi dari kuasa hukum Ade Yasin terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Baca juga  Update Corona Kabupaten Bogor: Positif Nihil, 2 PDP Meninggal

“Bahwa majelis hakim mempelajari dan menimbang eksepsi dari  kuasa hukum, juga dari dakwaan, eksepsi tidak dapat diterima,” kata Hera Kartiningsih yang merupakan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Kelas I A.

Atas putusan tersebut, maka persidangan pemeriksaan terdakwa Ade Yasin akan dilanjutkan, dengan pemeriksaan para saksi.

“Maka, pemeriksaan terdakwa AY (Ade Yasin) dilanjutkan, dengan pemeriksaan saksi saksi,” ujar Hera yang saat ini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Di akhir persidangan, majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari KPK. Rencananya sidang berikutnya akan kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu (3/8/2022).

“Dilanjut hari Rabu, 3 Agustus 2022. Pemeriksaan akan saya gabung, terdakwa Ade Yasin dengan terdakwa Ihsan (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, red),” imbuh Hera.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: 4 Positif, 2 PDP Meninggal

Roni Yusuf, JPU KPK mengatakan, pada sidang selanjutnya rencananya bakal menghadirkan 5 saksi dari BPKAD Kabupaten Bogor. Namun tidak dirinci siapa yang akan dihadirkan.

Sementara itu kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar SH MH menyatakan menghormati keputusan hakim.

“Kami sangat menghargai sekali, menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, karena memang putusan sela bukan akhir dari segalanya. Tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan,” ujar Dinalara. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top