BOGOR-KITA.COM – Belum ada tanda-tanda bahwa Terminal Baranangsiang akan direvitalisasi. Padahal sebelumnya beredar informasi, terminal yang berada di tengah Kota Bogor itu akan direvitalisasi awal tahun 2019.
Menurut Bima, saat ini terjadi ketidakjelasan mengenai aset Baranangsiang. Sebelumnya dikatakan terminal itu diambilalih pusat melalui BPTJ (Badan pengelola Transportasi Jabodetabek).
Namun, Pemkot Bogor menerima surat dari TUN Kejaksaan Agung, bahwa proses serah terima aset Terminal Baranangsiang harus dikaji kembali, karena nantinya akan menjadi persoalan.
“Kemarin kan kita sudah serah terima kepada kementerian, tapi kemudian dari Kejaksaan Agung bilang sebaiknya tetap dikelola oleh pemkot, dan ini yang membingungkan kita,” kata Bima, Kamis (14/2/2019).
Bima menarik kesimpulan bahwa, surat Kejaksaan Agung ini menciptakan ketidakjelasan hak pengelolaan, dan ini berdampak kepada rencana revitalisasi yang akan dilakukan oleh pemkot. Padahal, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi (RIT) tahun 2018-2029, tahun ini sudah harus mulai dilakukan groundbreaking.
Disebutkan pula bahwa pelaksanaan RIT Jabodetabek itu terdiri atas tahap I tahun 2018-2019, tahap II tahun 2020-2024, dan tahap III tahun 2025-2029. Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mendukung proses kemudahan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hak untuk mengelola saja belum ada kejelasan, bagaimana kita bisa mulai (revitalisasi). Jadi yang harus diselesaikan adalah yang pertama hak pengelolaan, yang kedua design, yang ketiga adalah kepastian LRT,” kata Bima Arya. [] Fadil