Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (DPC SP Par Ref) Kabupaten Bogor, mengencam ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan dilakukan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kabupaten Bogor, menyusul larangan instansi pemerintah menggelar rapat di hotel.
Ketua DPC SP Par Ref Kabupaten Bogor, Edison kepada PAKAR di Cibinong, Kamis (4/12) menegaskan, ancaman PHK itu mengindikasikan pememilik hotel bersikap habis manis sepah dibuang terhadap karyawan hotel.
"Ketika hotel laris, pemilik hotel jangankan memberikan bonus atau insentif, hak pekerja saja tidak sesuai ketentuan. Ketika terjadi penurunan omzet pemilik mau seenaknya mem-PHK pekerja. Ini tidak adil,” kata Edson.
Edison mengemukakan, pihaknya sudah membuka posko pengaduan. Jika pemilik hotel pada akhirnya benar melakukan PHK 20 persen sebagaimana dikemukakan Ketua PHRI Agus Bayu Chandra seperti diberitakan PAKAR edisi, Kamis (4/12), pihaknya akan berjuang mempertahankan hak karyawan karena selama ini sudah mengabdikan diri kepada pemilik atau pengelola hotel.
“Pernyataan Ketua PHRI itu sangat tidak etis,” kata Edison.
Menurut Edison, tidak selayaknya pemilik hotel berbicara dan bertindak seenaknya mengorbankan karyawan yang sudah lama mengabdi kepada pemilik hotel. “Larangan instansi pemerintah menggelar rapat di hotel, harus disiasati dengan kreatif,” tandasnya. [] Harian PAKAR/Admin