BOGOR-KITA.com, PURWAKARTA – Sepekan sebelum Operasi Antik Lodaya yang digelar pada 21 November 2019, Sat Res Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba antar kabupaten.
Demikian disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, Heri Nurcahyo, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/12/2019).
“Dalam seminggu ini ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 3 di antaranya berstatus sebagai pengedar, 1 orang berstatus kurir dan 2 orang lainya berstatus sebagai pengguna,” kata Heri.
Heri menjelskan, dari para tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,43 gram.
“Para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda, TP (32) diamankan di Taman Pahlawan, R (39) ES (35) W (40) dan DM (24) diamankan di Kampung Cihuni, Desa Margasari, Kecamatan Cipendey, Subang, sementara DH (28) diamankan di Kampung Jati Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta,” terangnya.
Lebih jauh Heri mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” demikian Kasat Narkoba. [] Heru