BOGOR-KITA.com – Perjuangan warga Sentul City yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) akhirnya membuahkan hasil. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tarif air PDAM Tirta Kahuripan yang lebih mahal dari harga normal karena dikelola PT Sentul City akhirnya terkabul.
Perkara dengan No 76/6/2017/PTUN-BDG yang disidangkan pertama kali pada tanggal 27 Juli 2017 dengan Hakim Ketua Gatot Supriyanto SH, M Hum., dan hakim anggota Aning Widi Rahayu SH dan Jusak S, SH., itu dimenangkan oleh KWSC.
Pada sidang lanjutan yang berlangsung Rabu (15/11/2017), PTUN mengabulkan penundaan terhadap Keputusan Bupati Bogor No: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan SPAM
Majelis hakim menyatakan menunda Keputusan Bupati Bogor No: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan SPAM, dan menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya
Dalam pokok perkara, majelis hakim mengatakan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Bupati Bogor No: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Ijin
Penyelenggaraan SPAM, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bogor No: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan SPAM, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Salah seorang anggota KWSC mengemukakan, putusan resminya baru dua minggu lagi
Deni mengemukakan, sejak awal KWSC yakin gugatan yang dilayangkan warga Sentul City akan dipenuhi. “izin SPAM ini menyalahi aturan di antaranya menyalahi PP 122/2015 dan MenPUPR,” kata Deni.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memenuhi rasa keadilan warga Sentul City dan juga kepada warga Sentul City yang terus bahu membahu tanpa kenal lelah demi menegakkan keadilan. Terima kasih Tuhan, karena telah mendengar doa kami yang terzolimi,” kata Deni.
Setelah ini, imbuh Deni, Bupati Bogor harus membatalkan izin SPAM untuk PT Sentul City. []