Kota Bogor

Seminar Nasional FH Unpak Bogor: Perlu Digagas Omnibus Law Penegakan Hukum

seminar fh unpak
Seminar Nasional bertajuk "Menggugat Independensi Peradilan di Era Demokrasi" yang berlangsung di Universitas Pakuan (Unpak), Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/10/2022)

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Perlu digagas omnibus law penegakan hukum agar penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat memiliki wewenang dan fungsi setara, sinergis satu sama lain dan dapat menjalankan fungsi sesuai yang seharusnya dilakukan.

Demikian salah satu kesimpulan, Seminar Nasional bertajuk “Menggugat Independensi Peradilan di Era Demokrasi” yang berlangsung di Universitas Pakuan (Unpak), Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/10/2022).

Hadir sebagai narasumber dalam seminar Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun, Dekan Fakultas Hukum Unpak, Dr Asmak Ul Hosnah SH MH, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dr Tjotjoe Sandjaja Hernanto.

Selain itu, poin penting dari seminar itu antara lain independensi peradilan wajib diikuti akuntabilitas.

Baca juga  FH Unpak Gelar Silaturahmi Idul Fitri dan Syukuran Gedung Baru

Perlu difikirkan atau dikaji suatu institusi yang memiliki peran mengeksaminasi putusan peradilan. Ini untuk setidaknya menjadi bahan pertimbangan mengevaluasi praktik peradilan yang diduga menyimpang.

Dalam seminar itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr Asmak Ul Hosnah SH MH mendorong agar seleksi hakim dilakukan dengan sangat ketat. Sehingga, melahirkan hakim-hakim yang kompeten dan berintegritas.

“Seleksi hakim harus begitu ketatnya, karena berkaitan dengan moralitas. Karena bagaimana pun, hukumnya bagus, masyarakatnya bagus, kalau penegak hukumnya tidak bagus tidak akan berjalan juga,” ujar perempuan asal Banyuwangi Jawa Timur.

Menurutnya, seminar itu sengaja digelar untuk mencari jalan keluar atas independensi peradilan yang belakangan banyak dibicarakan masyarakat. Khususnya mengenai putusan-putusan pengadilan yang dianggap tidak adil.

Baca juga  Gerindra dan PAN Kompak Silaturahmi ke PDIP Bahas Koalisi di Pilkada Kota Bogor

“Agar masyarakat yang menginginkan keadilan dari proses tersebut bisa mendapatkan keadilan yang diharapkan. Bukan mendapat kekecewaan ketidakindependenan dari hakim yang memutus perkara itu,” kata Dr Asmak.

Sementara, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dr Tjotjoe Sandjaja Hernanto menyebutkan bahwa peradilan merupakan proses yang lebih penting dari putusan hakim. Sehingga, segala yang terungkap dalam persidangan seharusnya tidak dikesampingkan.

“Kalau terbukti putusan itu mengandung kejahatan  seperti menyembunyikan barang bukti, mengesampingkan menyimpan keterangan terdakwa, keterangan saksi yang harusnya dibuka tidak dibuka, menurut saya kriminal itu,” kata Dr Tjotjoe.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga eksaminasi untuk mengedepankan independensi peradilan.

Seminar Nasional ini dibuka oleh Rektor Universitas Pakuan, Prof Didik Notosudjono dan dimoderatori oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Raden Muhammad Mihradi SH MH. Kemudian dihadiri secara virtual oleh Komisioner Komisi Yudisial, Sukma Violetta SH LL M. [] Hari

Baca juga  Jadi Penceramah, Aa Gym Ingatkan Siswa SMK Informatika Pesat Lima Hal Penting
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top