BOGOR-KITA.com – Awal mulanya pada tahun 2016 ada salah satu warga negara indonesia bernama Nani Rohaeni yang berdomisili di Kampung Sirnagalih Rt. 02 / Rw. 01 Desa Megamendung Kec Megamendung Kabupaten Bogor, berinisiasi melakukan perbaikan & pengurugan jalan akibat longsor di daerahnya.
Jalan yang sudah tidak layak bagi masyarakat setempat sebagai fasilitas umum desa Megamendung, menggerakan hati Nani yang juga pemilik Yayasan Silih Asih Megamendung (Panti Rehabiliyasi Gangguan Jiwa / Disabilitas), untuk memperbaiki jalan fasilitas umum ini yang berada di Desa Megamendung.
Menjelang satu tahun kemudian, ada agenda kunjungan dari anggota wakil DPR RI yaitu Fadli Zon dan anggota DPRD Kab Bogor Iwan Setiawan ke Yayasan Silih Asih Megamendung (Panti Rehabilitasi Gangguan Jiwa / Disabilitas) milik Nani Rohaeni.
Dalam kunjungan tersebut, dengan 2 tokoh perwakilan rakyat tersebut kaget, akibat mendengar pernyataan dari ibu Nani Rohaeni yang menceritakan inisiasinya melakukan perbaikan & pengurugan tanah milik desa Megamendung sebagai fasilitas umum.
Tanpa berlama-lama lagi 2 tokoh perwakilan rakayat tersebut, memanggil pihak desa untuk melakukan klarifikasi atas adanya pembiaran terhadap kondisi infrastruktur kemasyarakatan di desa megamendung. Namun seketika, pihak desa diam dan tidak bergeming sama sekali.
2 tokoh tersebut dengan tegas memperingatkan kepada pihak Desa Megamendung, untuk segera melakukan pembayaran ganti kerugian ke ibu Nani Rohaeni.
Hal itupun disanggupi oleh pihak desa, dan menyampaikan juga permohonan maaf secara lisan ke ibu Nani Rohaeni, atas adanya perbuatan tersebut.
Atas kejadian tersebut, ibu nani rohaeni meminta bantuan hukum ke kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, guna meminta keadilan yang seadil-adilnya atas perbuatan desa yang diduga sudah membonsai hak-hak ibu nani rohaeni sebagai warga sah desa Megamendung kab bogor.
Atas keterangan kronologi Bu nani rohaeni yang disampaikan kepada tim sembilan bintang law firm, akhirnya tim kantor hukum sembilan bintang langsung membuatkan surat kuasa kepada Bu nani rohaeni tertanggal 30 Agustus 2019.
Dugaan sementara kami, perbuatan desa Megamendung telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad overheids) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Sehingga ibu nani rohaeni mengalami kerugian baik secara materil maupun immateril, selama 3 tahun lamanya hak ibu nani rohaeni ditelantarkan tanpa sebuah kepastian hukum.
Hal itu yang membuat hati kami tergerak dan bersemangat tuk menegur kejumudan sikap pejabat publik yang kerap menyepelekan supremasi hukum dinegeri yang berlabel negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, dugaan perbuatan desa Megamendung ini tak hanya bisa dijerat Pasal 1365 KUH Perdata saja, ada dugaan lain yang bisa dialamatkan kepada pihak desa yakni mengenai tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kami akan telusuri kasus ini dengan komprehensif, guna memastikan bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum lainnya yang bisa dijerat kan kepada pihak desa serta menegaskan bahwa keadilan memang berhak didapatkan oleh ibu nani rohaeni.
“Berdasarkan perintah wakil ketua DPR RI & anggota DPRD Kab Bogor, pihak desa harus segera membayarkan ganti kerugian ke klien kita. Itu perintah sudah 4 tahun lalu. Namun sampai sekarang tidak pernah terlaksana sama sekali. Besar ganti kerugian nya apabila dilihat dari bon-bon pembelanjaan sebesar Rp.100.000.000,” pungkas Anggi selaku Direktur Sembilan Bintang.