Kab. Bogor

Selebaran Jam Operasional Khusus Truk Tambang Di Ciseeng Dan Rumpin Hoaks

BOGOR-KITA.com, CISEENG – Masyarakat di Kecamatan Ciseeng dan Rumpin dihebohkan dengan munculnya selebaran melalui beberapa media virtual terkait informasi waktu/jam operasional kendaraan angkutan hasil tambang khusus di jalur lintasan wilayah Kecamatan Ciseeng dan Rumpin.

Dalam informasi selebaran yang ramai diperbincangkan di platform percakapan media sosial itu disebutkan bahwa khusus untuk jalur jalan di Kecamatan Ciseeng dan Rumpin, kendaraan angkutan tambang bisa melintas pagi hari jam 09.00 sampai 12.00 WIB, dan siang hari dimulai jam 13.00 hingga jam 15.00 WIB.

“Ini membingungkan warga masyarakat, masa sih ada selebaran yang jelas – jelas waktu melintas tronton itu tidak sesuai dengan Perbup Bogor 120 tahun 2021,” ungkap seorang warga dari Kecamatan Ciseeng yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu (16/2/2022).

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: 4 Positif, 2 Pasien Sembuh

Penelusuran media ini, ternyata informasi tersebut berasal dari adanya pertemuan untuk sosialisasi Perbup Bogor 120 tahun 2021 yang diadakan oleh Pemcam Ciseeng dengan sekitar 35 pengusaha tambang serta pengusaha angkutan tambang di aula kantor Kecamatan Ciseeng, pada hari Selasa (15/2) lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Agus Sopyan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ciseeng saat dihubungi media ini. Ia mengatakan saat pelaksanaan sosialisasi Perbup Bogor tersebut, muncul aspirasi adanya waktu/jam operasional khusus di jalan wilayah Kecamatan Rumpin dan Ciseeng.

“Jadi saya tegaskan, isi informasi dari selebaran itu adalah bohong, informasi tentang jam operasional di selebaran tersebut tidak benar. Yang tetap berlaku adalah Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021,” ucap Agus Sopyan kepada media ini, Rabu (16/2/2021).

Baca juga  Warga Desa Kampung Sawah Rumpin Keluhkan Lalu Lalang Truk Tambang Siang Hari

Ia menuturkan, isi selebaran tersebut hanya merupakan usulan dari peserta giat sosialisasi Perbup Bogor yang saat itu dilakukan di Kecamatan Ciseeng dan dihadiri unsur Kecamatan, Satpol PP, TNI dan para pelaku usaha tambang dan usaha angkutan tambang.

“Jadi itu usulan dari mereka (pengusaha tambang dan angkutan tambang-Red). Saya bilang hal itu akan saya sampaikan kepada pimpinan. Jadi sekali lagi saya tegaskan, bahwa selebaran itu informasi bohong, tidak benar. Yang berlaku saat ini adalah Perbup Bogor 120 tahun 2021,” tegas Agus Sopyan. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top