Kota Bogor

Sekda Syarifah: Semua OPD Agar Percepat Pemutakhiran SOTK dengan Permendagri 90

Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah dalam rapat pembahasan penyelarasan dan pemutakhiran SOTK sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kamis (18/2/2021).

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah meminta seluruh OPD (organisasi pemerintah daerah) di lingkup Pemkot Bogor agar mempercepat menyelaraskan SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Hal ini dikemukakan Syarifah, dalam rapat pembahasan penyelarasan dan pemutakhiran SOTK sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kamis (18/2/2021).

Rapat diikuti peserta dari seluruh OPD secara daring.

Syarifah mengatakan, ini sudah tahun kedua dari pelaksanaan Permendagri Nomor 90/2019 yang merupakan Permendagri baru.

Sebelum ada Permendagri ini, awalnya semua daerah itu masing-masing mempunyai kodifikasi, nomenklatur dan sistem penganggaran sendiri. Karena punya sistem sendiri, terjadi kendala yang mana di tingkat pusat tidak bisa mengevaluasi secara nasional akibat masing-masing mempunyai sistem sendiri.

Baca juga  Pria Tua Di Puncak Tewas Ditabrak Motor

“Lalu keluarlah Permendagri ini, di mana semua diatur benar mulai dari kodifikasi, klasifikasi, dan nomenklaturnya. Ini luar biasa sulit ada ribuan halaman, memang kita harus membaca satu persatu dan harus melakukan pemetaan di awal. Karena pasti semua daerah akan berbeda dengan aturan yang di pedomani di Permendagri ini,” ujar Sekda.

Sekda menuturkan, Permendagri ini menuntut pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya. Pasalnya, jika di OPD ada yang tidak sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 90/2019, tidak akan bisa menyusun kodifikasi, klasifikasinya karena tidak match.

Karena itu ada beberapa kegiatan yang berpindah dan di masing-masing OPD ada nama-nama nomenklatur yang berubah.

Kota Bogor sendiri masih ada beberapa yang belum sesuai. Sehingga Syarifah meminta agar dalam waktu cepat bisa diklasifikasikan, dan dilakukan penyesuaian.

Baca juga  Anak Ridwan Kamil Hilang, Bima Arya Ajak Panjatkan Doa Bersama Di Sela HUT APEKSI

“Kalau tidak disesuaikan, tidak bisa menyusun program dan menyusun kegiatan sampai pada sub kegiatan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat sudah meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia memakai Single Code Base. Hal ini tentu harus diikuti, namun dengan tetap disesuaikan dengan kebijakan-kebijakan lokal.

“Kalau ada satu saja jabatan yang tidak ada programnya, maka nanti akan terkendala saat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan dianggap tidak bekerja,” katanya. [] Hari

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top