BOGOR-KITA.com – Meski kehilangan aset senilai ratusan miliar rupiah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menegaskan, rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Timur adalah sebuah kebutuhan.
“Pemekaran wilayah itu adalah kebutuhan bukan keinginan. Karena luas wilayah kita sangat besar. Sehingga pelayanan pada masyarakat pun belum optimal, tidak efektif,” tegas Burhanudin di Cibinong, Jumat (26/5/2019).
Begitu pun dengan rencana DOB Bogor Barat. Menurut dia, pemisahan diri dari kabupaten induk untuk dua wilayah yakni barat dan timur sudah melalui proses kajian yang matang.
Tak hanya itu, pemekaran wilayah seperti Bogor Timur sudah sangat siap dilakukan. Bahkan Burhan meyakini dari sektor pendapatan daerah (PAD), pendapatan di wilayah timur jauh lebih besar dibanding wilayah lain.
“Banyak yang menjadi pertimbangan untuk pemekaran wilayah. Salah satunya adalah PAD. Dan saya yakin, PAD di Bogor Timur ini sangat besar dibanding yang lain. Sehingga akan mampu berdiri sendiri,” ungkap dia.
Atas dasar kebutuhan dan kesiapan itu, Burhan berharap pemerintah pusat mencabut moratorium yang saat ini menjadi kendala pemekaran yang tak kunjung terwujud. “Karena itu (moratorium-Red) adalah poinnya untuk pemekaran. Ada pertimbangan politiknya,” kata dia.
Sebagai percepatannya, Pemkab Bogor, kata Burhan, akan menyampaikan aspirasi masyarakat Bogor Timur ke Pemperintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk melakukan lobi pencabutan moratorium.
“Nanti pak gubernur akan membentuk tim internal dinas. Setelah itu baru beliau juga minta persetujuan dengan DPRD. Kalau itu cepat dan lancar, semua bisa cepat berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus merelakkan ratusan miliar pendapatan yang ada di wilayah timur sebagai konsekuensi menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru Bogor Timur.
Kehilangan pendapatan itu sesuai pernyataan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang mencatat, ada 1.135 bidang tanah, dan luasannya mencapai 8.983.684 meter persegi, dengan nilai (perolehan) Rp.273.946.728.483 miliar berdasarkan hitungan tahun 2014. Sedangkan untuk aset gedung, di wilayah timur Kabupaten Bogor tersebut ada 3.435 bangunan dengan total nilai mencapai Rp.449.838.380.208 miliar.
“Yang dimaksud gedung ini bukan gedung yang berdiri, tetapi gedung dan bangunan, jalan pun itu termasuk kategori gedung dan bangunan,” ujar Kabid Asep BPKAD Kabupaten Bogor, Iman W Budiana.
Sementara untuk aset bangunan, Iman menyebut hal itu terdiri jalan, sekolah, rumah dinas, posyandu, puskesmas, kantor kecamatan kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT). Untuk proses penyerahannya, sambung Iman sistemnya yang akan digunakan sama seperti saat pemberian aset kepada Kota Depok.
“Kita kan dulu pernah menyampaikan ke Depok, ketika aset yang tertanam saat itu ada di wilayah yang bersangkutan, maka semua aset yang ada di sana menjadi milik mereka begitu nanti prinsipnya,” ungkap Iman. [] Admin/Pkr