Sekda Burhanudin: Vaksin Booster Dapat Diberikan 3 Bulan Setelah Vaksin Kedua
BOGOR-KITA.com, DRAMAGA- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin menyatakan untuk vaksinasi booster bisa dilakukan 3 bulan setelah vaksinasi kedua.
Hal itu dikatakan Burhanudin saat melakukan peninjauan lapangan kegiatan pelaksanaan vaksinasi massal di Kecamatan Dramaga, Senin (21/2/2022). Burhanudin menegaskan bahwa peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan kegiatan vaksinasi berjalan lancar sehingga bisa mencapai target-target yang telah ditetapkan.
“Kita ingin melihat langsung pelayanan vaksinasi di Kecamatan Dramaga, ini sebagai upaya kami menghargai peran aktif dan upaya Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala Puskesmas, Kades dan jajarannya dalam melaksanakan pelaksanaan vaksinasi,” tutur Sekda.
Menurut Burhanudin, berdasarkan pesan dari Bupati dan Tim Satgas Kabupaten Bogor, pertama segera kejar target-target yang sudah ditetapkan baik itu booster, vaksinasi masyarakat Lanjut Usia (Lansia) atau vaksin anak-anak. Jangan sampai ada vaksin kadaluarsa, kemudian April mendatang akan memasuki bulan Ramadhan sehingga tidak bisa melaksanakan kegiatan vaksinasi saat bulan puasa.
“Jadi vaksin April seharusnya bisa dilaksanakan di Maret, hari ini sudah diluncurkan Surat Edaran bahwa untuk booster tidak harus menunggu enam bulan, cukup tiga bulan sudah bisa booster, sudah boleh divaksin ketiga. Secara medis sudah aman, kami juga telah melakukan sosialisasi baik tingkat kabupaten maupun kecamatan. Jadi yang sudah divaksin dua kali karena merasa belum enam bulan tapi sudah tiga bulan, sudah bisa vaksin booster,” jelas Burhanudin. [] Hari