Bogor

Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Ditangkap

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 33 tersangka sepanjang September 2025.

Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, mengungkapkan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan sekaligus bukti komitmen kami untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Bogor.

“Dari puluhan kasus ini, barang bukti yang diamankan cukup besar jumlahnya,” ujar AKP Ali Jupri AKP Ali Jupri, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).

Dari 28 kasus tersebut, rincian pengungkapan berdasarkan jenis narkotika adalah Sabu-sabu: 7 LP, 8 tersangka (termasuk 1 residivis), tembakau sintetis 10 LP, 12 tersangka, ganja 1 LP, 1 tersangka (usia 26 tahun) dan Psikotropika atau obat keras tertentu: 10 LP, 12 tersangka

Baca juga  Hari Terakhir di Kota Bogor, Tim Velox BIN Sosialisasi Pencegahan Corona di SMPN 4

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu-sabu seberat 569,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram, serta psikotropika dan obat keras tertentu sebanyak 51.092 butir.

“Jumlah ini jelas sangat berbahaya jika sempat beredar luas di tengah masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, setiap pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Para tersangka narkotika dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman pidana mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati jika barang bukti melebihi ketentuan.

“Untuk tersangka kasus obat keras tertentu dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” katanya.

Baca juga  Vaksinasi untuk Pelayan Publik Kota Bogor Mulai 1 Maret, Lansia Belum Dapat Jatah

AKP Ali Jupri menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi intensif untuk menekan angka peredaran narkoba di Kota Bogor.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk merusak generasi bangsa. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top