Kab. Bogor

Satpol PP Tutup Galian Tanah Desa Gorowong

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Pasca menerima aduan warga soal adanya galian tanah yang masih tetap beroperasi di Desa Gorowong, Satpol PP langsung gerak cepat datang ke lokasi dan bertindak tegas menutup aktivitas galian tersebut.

‎Antony Subrata Plt. Kanit Satpol PP Pemcam Parungpanjang mengatakan, pihaknya langsung mengirim tiga orang petugas ke lokasi galian tanah tersebut dan melakukan penutupan kegiatan dan memberi teguran keras secara lisan.

‎”Sudah kami tutup dan untuk sementara kami beri teguran lisan. Sekaligus kami jelaskan instruksi Bapak Gubernur KDM soal penutupan sementara aktivitas giat pertambangan,” ungkap Toni, sapaannya, Kamis (30/10/2025).

‎Toni menambahkan, pihak pengurus galian juga sudah berjanji mematuhi aturan tersebut dan menghentikan giat galian tanah yang memang saat ini masih dilakukan di Desa Gorowong tersebut.

‎”Obyek tanah yang digali tersebut milik pribadi. Bukan tanah Perhutani. Pihak pengurus juga mengatakan tanah dikirim ke Lio (usaha percetakan batu-bata),” imbuhnya.

‎Plt. Kanit Satpol PP juga menyampaikan ucapan terimakasih atas laporan aduan yang disampaikan warga masyarakat soal masih adanya aktivitas galian tambang di wilayah Kecamatan Parungpanjang.

‎”Karena wilayah Parungpanjang sangat luas, jadi kami butuh peran aktif warga. Untuk saat ini sudah tidak ada kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Parungpanjang,” ujar Toni. [] Fahry

Baca juga  Satpol PP Segel Proyek BTS Belum Berizin di Gorowong, Parungpanjang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top