Satpol PP Sidak Konveksi dan Sablon di Parungpanjang
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) dari Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, menggelar giat inspeksi mendadak terhadap dua lokasi usaha yang berada di Kampung Panyirapan Desa Kabasiran, yang diduga belum memiliki izin usaha lengkap.
Dadang Kosasih, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang mengatakan, dua lokasi usaha tersebut bergerak di bidang usaha sablon (percetakan) dan konveksi (pakaian) dan dimiliki oleh satu orang pengusaha. Inspeksi mendadak (sidak) itu dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan dari kedua jenis usaha tersebut.
“Selain soal kelengkapan dokumen izin, kami juga memeriksa terkait pengelolaan limbah dan pelaksanaan dari protokol kesehatan oleh puluhan karyawan yang bekerja di dua lokasi tersebut,” ungkap Dadang Kosasih, Kamis (3/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, lanjut Dadang, kedua usaha itu baru hanya memiliki perizinan dari warga dan belum memiliki izin – izin lain sesuai peraturan yang berlaku dan harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha sebagai suatu kewajiban dalam menjalankan usahanya.
“Untuk itu sudah kami arahkan pemilik usaha ini agar segera mengurus semua dokumen soal perizinan ke DPMPTSP Pemkab Bogor. Terlebih ini ada puluhan orang karyawan yang bekerja. Sambil berproses untuk pengurusan perizinan kami akan pantau terus kegiatan di dua lokasi usaha ini,” tegas pria yang akrab dipanggil Hengki ini. [] Fahry