Kab. Bogor

Satpol PP Segel Proyek BTS Belum Berizin di Gorowong, Parungpanjang

penyegelan

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Langkah tegas dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dengan menyegel sebuah kegiatan proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) milik perusahaan provider telekomunikasi di Kampung Lebak Ciung, Desa Gorowong.

Sebelum disegel, kegiatan proyek tersebut, telah dihentikan petugas unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang karena diduga pihak pemilik dan pelaksana kegiatan belum menyelesaikan perizinan secara lengkap sesuai aturan yang berlaku.

“Iya sudah dilakukan penyegelan dan dipasang Satpol PP Line, karena belum memenuhi semua perizinan. Giat penyegelan dipimpin Pak Agus Budi, Kasi Garda Satpol PP Kabupaten Bogor,”  ungkap Dadang Kosasih, Kasi Trantib Kecamatan Parungpanjang, Senin (26/4/2021).

Ia menambahkan, rencananya pada hari ini (Senin 26/4) pemilik maupun pelaksana dari kegiatan proyek pembangunan BTS tersebut akan dipanggil ke Mako Satpol PP di kawasan Pemkab Cibinong Bogor.

Baca juga  Ade Yasin: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Momentum Peningkatan Kualitas Iman dan Ibadah

Sedangkan pemilik atau pelaksana proyek BTS tersebut masih sulit ditemui awak media. Begitupun Kasi Garda, Agus Budi yang dikonfirmasi awak media, tidak kunjung memberikan jawaban, meski chat yang dikirim ke aplikasi pesan singkatnya telah menunjukkan tanda dibaca.

Terpisah, Budi Mulyawan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi media tentang giat penyegelan proyek pembangunan BTS ini langsung memberikan jawaban.

“Sudah saya cek, betul memang ada penyegelan tersebut (proyek pembangunan BTS),” ucapnya singkat. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top