BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Di tengah pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor rupanya masih ada usaha galian tambang tanah merah yang tetap melakukan aktivitasnya. Hal ini terbukti dari langkah yang diambil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor yang melakukan penyegelan sekaligus menutup usaha galian tersebut.
Kepada wartawan, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Kasi Dalops) Satpol PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmond menuturkan, giat penyegelan dan penutupan tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. “Ada dua lokasi galian yang kami tutup di Rumpin. Karena menyalahi SOP dan tidak memiliki izin resmi,” ujar Hendrik Edmon, Senin (21/4/2020).
Dia menambahkan, petugas Satpol PP akan melakukan penertiban di 5 lokasi galian baik yang ada di Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Cigudeg. Namun karena adanya wabah pandemi, baru dua lokasi di Rumpin yang ditertibkan, salah satunya di Kampung CI, Desa Sukasari. “Tidak ada penyitaan barang apapun, tapi lokasi sudah kami segel dengan memasang segel dan Pol PP Line,” pungkasnya.
Dikonfirmasi hal ini, Kasi Trantib sekaligus ex-officio Kepala Unit Pol PP Kecamatan Rumpin Suwardi mengaku hal tersebut merupakan kewenangan Satpol PP Kabupaten. Dia menuturkan, sebelumnya pihak Seksi Trantib Kecamatan Rumpin juga telah memberikan teguran dan peringatan kepada pelaku usaha galian tanah merah tersebut. “Hari Senin Minggu lalu kami lakukan teguran dan peringatan. Hari ini sesuai kewenangannya, Mako Pol PP Kabupaten melakukan sidak dan penertiban,” pungkas pria yang akrab disapa Awang ini.[] Fahry