Kota Bogor

Satpol PP Layangkan SP3 Kepada Bajawa Flores Bogor

bajawa

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satpol PP Kota Bogor telah melayangkan surat peringatan (SP) 3 yang ditujukan ke pengelola atau pemilk Bajawa Flores Bogor yang berlokasi di lahan eks Presdent Theatre, di Kecamatan Bogor Tengah pada Rabu (3/11/2022).

Pemberian SP3 itu karena Bajawa Flores Bogor belum bisa menunjukan berkas perizinan.

“Ya, kami telah mengirimkan SP3 ke mereka (Bajawa Flores Bogor). Karena belum bisa menunjukkan berkas perizinan yang kita minta,” ucap Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, Minggu (6/11/2022).

Untuk proses penyegelan, lanjut Agustian Syach, saat ini tengah disiapkan, karena ada batas waktu yang harus dipenuhi penerima SP3 dari peringatan terkahir diterima, yakni 7 hari kerja.

Baca juga  Gelar Kirab, KPU Kota Bogor Pemilu 2024 Berlangsung Santun dan Kondusif

“Rabu minggu depan, petugas kita akan tanya kembali mereka, apakah sudah melengkapi perizinan atau belum. Kalau belum, tentu langkah selanjutnya adalah penyegalan,” tegas Demak sapaan akrabnya.

Ia juga berharap, kepada calon pelaku usaha yang akan membuka atau membangun dan bagi yang sudah menjalankan bisnisnya, agar selalu mentaati aturan yang sudah diterapkan.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya, akan bertindak sesuai aturan setelah menerima pelimpahan berkas, dari dinas yang bertugas melakukan pengawasan.

“Kita bertindak juga tidak semena-mena. Melainkan mengikuti aturan main yang berlaku,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengungkapkan, untuk Bajawa Flores Bogor, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.

Baca juga  Vaksinasi: Setelah Nakes, Jabar Prioritaskan Pedagang Pasar

“Belum ada (PBG), karena mereka (Bajawa Flores Bogor, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul.

“Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” ujarnya.

Hal senada, diungkap oleh Kabid Lalin Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudi yang mengatakan, jika pihaknya belum menerima permohonan apapun terkait izin lain dari Bajawa Flores Bogor. “Belum ada berkas masuk,” ucap Dody.

Terpisah, melalui sejumlah pemberitaan di media massa, disebutkan jika perwakilan Bajawa Flores Bogor menjelaskan, jika proses perizinan yang dipertanyakan tengah diurus dan diajukan kepada instansi terkait. [] Ricky

Baca juga  Skate Park Direnovasi Menjadi Loop Arena Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top