Kab. Bogor

Satpol PP Kecamatan Parung Kembali Babat Spanduk Ilegal

BOGOR-KITA.com, PARUNG – Sikap dan tindakan tegas kembali ditunjukkan petugas Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parung yang mencopot puluhan spanduk liar yang terpasang di sejumlah jalan di wilayah Kecamatan Parung.

Pencopotan spanduk yang tidak berijin dan spanduk yang sudah habis masa berlakunya ini menyisir sejumlah ruas jalan di antaranya jalan Desa Cogreg,  jalan Raya Parung, jalan Desa Waru dan jalan raya Haji Mawi.

“Ada 20 spanduk tidak berijin atau ilegal yang kami copot, mayoritas spanduk promosi perumahan dan promo rokok,” ungkap Endang Darmawan, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Senin (31/10/2022).

Selain itu, lanjut Endang Darmawan, ada juga sebanyak 7 spanduk yang sudah habis masa berlakunya dan ikut dicopot oleh petugas penegak peraturan daerah ini, sebagai upaya penertiban aturan.

Baca juga  Kemenkumkam Beri Atensi Dugaan Pelanggaran HAM di Sungai Cileungsi

“Kami mengimbau agar semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam penegakan peraturan daerah dengan ikut serta dalam mematuhi semua peraturan daerah,” tukas Jack, sapaan akrabnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top