Wisata

Satpol PP Kabupaten Bogor Ultimatum Pengelola Tempat Hiburan Malam

Ilusr\trasi

BOGOR-KITA.com – Kepala Bidang Pemeriksaan dan Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, pihaknya memberikan keleluasaan kepada seluruh pengelola hotel dan restoran untuk melengkapi perizinan fasilitas penunjang yang bersifat komersial yang ada dalam hotel atau restoran.

“Kita akan lihat apakah pengelola hotel dan restoran atau vila komersial sudah mengurus perizinan atau belum. Jika belum juga, maka jangan salahkan kami, jika saat razia nanti kita tutup paksa usaha itu,” katanya kepada PAKAR, di Cibinong, Jumat (28/11).

Agus mengemukakan, pihaknya saat ini gencar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Baca juga  Petugas Gabungan Lancarkan Program Istana Bogor Untuk Rakyat

Salah satu yang akan dilakukan adalah melayangkan surat kepada seluruh tempat hiburan malam (THM), se-Kabupaten Bogor baik yang ada di dalam hotel dan retoran, vila komersial, maupun tempat hiburan malam yang berdiri sendiri.

Surat tersebut, terang Agus, berisi sejumlah peringatan tentang persyaratan terhadap THM.

Sesuai dengan dua aturan tersebut antara lain terhadap THM arena bernyanyi. Tidak diboleh ada kamar mandi  di dalam ruangan arena bernyanyi, ruangan harus transparan, lampu harus terang, tidak mempergunakan bahasa karaoke tapi arena bernyanyi.

Tak hanya itu, lanjut Agus Ridho, THM juga tidak diperbolehkan mempergunakan jasa pemandu lagu (PL), dan wajib menaati aturan jam operasional yakni, pada Minggu dan Rabu, bisa buka mulai pukul 10:00 WIB hingga 22:00 WIB, dan hari Jumat dan Sabtu, buka pukul 10:00 WIB sampai pukul 23:00 WIB.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Sembuh Turun, 48, Positif Masih Tinggi, 90, Meninggal Nihil

“Sedangkan hari Kamis, semua tempat bernyanyi tersebyt harus tutup. Demikian juga pada bulan Ramadan, hari dan besar keagamaan lainnya, juga tidak boleh beroperasi dan haram dipergunakan untuk kegiatan prostitusi,” tegas Agus.

Dijelaskan, surat akan dilayangkan 1 Desember 2014. Semua pengelola THM diberi 14 hari sejak surat dilayangkan untuk membenahi diri. Apabila peringatan tidak diindahkan, Satpol PP tidak akan segan-segan melakukan penghentian kegiatannya,” ancam Agus Ridho.

Agus juga mengatakan, Satpol PP tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa saja yang melanggar. Tidak alasan  belum menerima surat, yang kerap dijadikan alasan oleh THM.

 “Tidak ada alasan lagi. Sebab kita pastikan semua surat pemberitahuan diterima seluruh THM,” ungkapnya.

Baca juga  Update Corona Kabupaten Bogor: 12 Positif, 5 dari Cileungsi 4 dari Parungpanjang

Langkah pelayangan surat aturan baru ini bukan yang pertama kali dilakukan Satpol PP. Pada pertengahan tahun lalu, hal serupa juga pernah dilakukan, namun imbauan tersebut banyak dilanggar pemilik THM. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top