BOGOR-KITA.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor diminta tidak masuk angin dalam menyikapi sejumlah pelanggaran yang diiduga dilakukan Manajemen Cibinong City Mall (CCM) yang berlokasi di Jalan Raya Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hal itu diutarakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pakuan Pajajaran, Muhammad Aliyudin saat ditemui PAKAR di lingkungan Pemkab Bogor, Jumat (9/1). Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang dilakukan CCM, sebagai mall terbesar di Bumi Tegar Beriman merupakan cermin buruknya proses perizinan di Kabupaten Bogor.
“Sebagai sebuah perusahaan besar, CCM seharusnya memberikan teladan. Karena itu, jika sampai saat ini masih ada perizinan yang dilanggar, wajib ditindak tegas. Satpol PP jangan masuk angin. Buktikan satpol PP menjadi bagian dari birokrasi Pemkab Bogor yang aktiv dan konsern mencapai status Kabupaten Bogor Termaju di Indonesia,” kata Aliyudin.
Pernyataan Aliyudin ini mencuat setelah dirinya melihat sikap Satpol PP Kabupaten Bogor saat melakukan penyegelan terhadap CCM pada Selasa (6/1) lalu. Saat itu, korps penegak perda tersebut memasang police line tepat di depan pintu masuk CCM yang telah dinyatakan melanggar garis sempadan jalan (GSJ) sepanjang 10 meter.
“Police line yang dipasang tidak melingkupi seluruh bagian yang melanggar, melainkan hanya di beberapa titik saja, sehingga masih ada celah bagi pengunjung masuk. Kalau mau tegas dan memberikan efek jera, seharunya ditutup sepenuhnya dong,” kritik Aliyudin.
Lebih lanjut Aliyudin memaparkan, sikap Satpol PP yang terkesan masih memberikan ruang terhadap aktifitas manajemen CCM tersebut bukan tidak mungkin akan dijadikan pengusaha sebagai celah untuk memulai ‘permainan’.
“Kalau tidak tegas dan masih memberikan ruang, saya pikir percuma saja disegel. Toh, itu tidak memberikan efek jera apa-apa terhadap pengusaha yang membandel seperti CCM,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pemerikasaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhollah saat ditemui PAKAR di ruang kerjanya menuturkan, pelanggaran yang dilakukan CCM antara lain berupa perluasan lahan bangunan seluas 1200 meter yang tidak disebutkan dalam izin. Selain itu, juga terdapat wilayah yang mengganggu lalu lintas, seperti tidak adanya zebra cross, dan rambu-rambu lalu lintas lainnya.
"Sejumlah pelanggaran tersebut baru kita temukan setelah pengecekan. Kami sendiri terus berkomunikasi dengan pihak CCM mengenai apa yang harus dilakukan terkait pelanggaran ini," lanjutnya.
Selain dua pelanggaran tersebut, CCM, kata Agus, juga mengambil jalan milik pemda, yakni lahan yang seharusnya menjadi bagian dari jalan umum. Demikian juga saluran air, lampu jalan, gapura pemda telah diolah oleh CCM dan masih belum ada kejelasan bagaimana statusnya.
"Kami akan tetap terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak CCM, karena jika dikatakan siapa yang bertanggung jawab mengenai hal ini seharusnya pihak perusahaan." ujar Agus. [] Harian PAKAR/Admin