Satpol PP Bredel Spanduk Liar Di Tamansari
BOGOR-KITA.com, TAMANSARI – Sejumlah spanduk tidak berizin yang membentang di beberapa titik wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor terpaksa diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja kecamatan pada Kamis (2/5/2024).
Kanit Pol PP Tamansari Loly mengatakan, berdasarkan laporan adanya spanduk liar, pihaknya bersama anggota Pol PP melakukan penertiban spanduk-spanduk di sepanjang jalan protokol.
“Terdapat 8 buah spanduk rokok yang tidak berizin, maupun ada izin tapi masa waktunya sudah habis, ya kita tertibkan,” ujar Loly kepada wartawan.
Lanjut, saat pemasangan biasanya perusahaan menyuruh orang lain untuk pasang spanduk itu. Atau mungkin untuk menghindari pajak pasang spanduk begitu saja.
“Ya, kita tertibkan spanduk rokok yang tidak berizin terpasang di jalan protokol di wilayah Kecamatan Tamansari,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seharusnya yang pasang spanduk berdasarkan Perda di serahkan ke pemegang wilayah, yaitu Camat, kecuali untuk Billboard izinnya besar ke DPMPTSP.
“Pihaknya akan operasi secara rutin dan memantau spanduk- spanduk yang tidak berizin kita tertibkan di wilayah Tamansari,” tandasnya. [] Danu