Kab. Bogor

Satpol PP Bakal Bongkar THM di Blok Yuli dan Blok Empang 

Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga terhadap belasan pemilik bangli THM di wilayah Kecamatan Kemang.

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Kepala Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Kanit Satpol PP) Kecamatan Kemang, Yazidil Bustomi menerangkan bahwa saat ini pihak Satpol PP telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik tempat hiburan malam (THM) di Blok Yuli dan Blok Empang Kecamatan Kemang.

Ia menjelaskan, SP3 tersebut dikeluarkan pihak Satpol PP sebagai bagian dari prosedural tahapan yang ditempuh dalam upaya penertiban bangunan liar (bangli) yang tidak memiliki izin resmi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.

“Setelah memberikan SP1 dan SP2, saat ini pemilik bangli THM sudah diberikan SP3. Jadi tinggal menunggu waktu untuk  eksekusi pembongkaran saja,” tegas Tomi, sapaan akrabnya, Selasa (12/10/2021).

Baca juga  Milenial Demokrat, Siap Dukung Dechan Maju Di Pilbup Bogor 2024

Pria yang juga menjabat Kasi Trantib Kecamatan Kemang ini menambahkan, ada sekitar belasan bangli THM yang telah diberi SP3 dengan lokasi berada di dua tempat berbeda yaitu di blok Yuli dan blok Empang.

“Jika para pemiliknya tidak membongkar sendiri bangli THM, maka akan dilakukan eksekusi pembongkaran oleh kami,” tandas Yazidil Bustomi. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top