Satpol PP Babat Spanduk Liar di Wilayah Kecamatan Parung
BOGOR-KITA.com, PARUNG – Sejumlah spanduk liar yang terpasang dan terpampang di jalan Haji Mawi yang merupakan jalur utama di wilayah Kecamatan Parung, dicopot dan diangkut petugas unit Satpol PP Kecamatan Parung.
Endang Darmawan, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parung menegaskan, selain tidak memiliki izin pemasangan, keberadaan spanduk liar tersebut telah mengganggu pengguna jalan dan membuat kumuh lingkungan.
“Tadi kami terjunkan 10 anggota yang telah menertibkan sebanyak 15 spanduk iklan produk rokok kretek dan 30 spanduk milik dua pengembang perumahan. Semuanya tidak berizin alias spanduk ilegal,” ungkap Endang Darmawan, Selasa (2/3/2021).
Pria yang akrab disapa Jack ini juga menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban terhadap semua spanduk, baliho, banner dan alat promosi lainnya yang dipasang tanpa izin dari Pemkab Bogor.
“Giat operasi ini adalah untuk penegakan Perda serta menjamin rasa aman, nyaman dan tertib di masyarakat.” pungkas Jack. [] Fahry