Eko Prabowo di Tajur Trade Mall
BOGOR-KITA.com – Setelah Komisi C DPRD Kota Bogor, giliran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak ke bangunan Tajur Trade Mall (TTM) di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (12/12) siang.
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Eko Prabowo dengan mengikutsertakan 30 anak buahnya. Sidang diwarnai suasana sedikit panas, ketika pemilik TTM yang diwakili oleh Yosef dan Barli mengatakan, TTM tidak melakukan pelanggaran. Bahkan IMB sudah ada sejak tahun 2006. Terkait kanopi, Yosef mengakui, memang belum memiliki IMB. Tetapi, katanya, sah-sah saja dibangun kanopi meski belum memiliki IMB, karena saat ini TTM sedang mengurusnya ke BPPTPM Kota Bogor. “Boleh dong, kita membangun dulu, karena sekarang kita juga sedang mengurus IMB di BPPTPM. Saya rasa tidak bermasalah kanopi itu dibangun dulu sebelum memiliki perizinan, karena toh kita sedang mengurusnya juga,” kata Yosef.
Mendengar pernyataan itu, Kepala Satpol PP, Eko Prabowo langsung bereaksi dan dengan tegas mengatakan, hari Senin mendatang, bangunan kanopi akan disegel karena tidak memiliki IMB. “Seharusnya anda memiliki IMB dulu, baru membangun. Kanopi itu bentuk pelanggaran terhadap perda, karena itu kita akan lakukan penyegelan,” tegas Eko kepada pihak TTM.
4 Item Pelanggaran
Dalam sidak yang dilakukan sehari sebelumnya, Komisi C menemukan sejumlah pelanggaran. Yus Ruswandi membahasakan pelanggaran yang dilakukan itu sebagai pelanggaran berat dan menyolok. Karena itu ia mengeluarkan pernyataan, bangunan itu harus dibongkar, yang diamini oleh anggota Komisi C lainnya. Pelanggaran berat yang menyolok itu meliputi IMB TTM yang diterbitkan tahun 2006, yang masih merujuk pada Perda 1 tahun 2001 tentang Tata Ruang. IMB itu sudah sangat berbeda dengan rujukan tata ruang 2014 ini. Bangunan TTM juga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB) secara sangat menyolok. Seharunya GSS, 3 meter dari bibir sungai, tetapi kenyataannya hanya 1,8 meter. GSB, seharusnya 15 meter dan 8 meter dari damija, kenyataannya hanya 12 meter. Bangunan TTM juga belum memenuhi permintaan membuat celukan dan rambu-rambu lalulintas. “Yang lebih parah, izin bangunan TTM ternyata adalah bangunan untuk toko kelontong bukan bangunan mal mewah dengan sejumlah outlet di dalamnya. “Klasifikasi izin toko dan mal sangat jauh berbeda,” kata Yus seperti diberitakan PAKAR edisi, Jumat (12/12).
Dalam sidak yang dilakukan Satpol PP, tidak semua temuan Komisi C diverifikasi. Satpol PP membatasi sidak hanya pada 4 item pelanggaran sesuai limpahan tugas yang diberikan Dinas Wasbangkim Kota Bogor.
Keampat item pelanggaran itu, meliputi penambahan bangunan kanopi, pembangunan pot tanaman, lebar bukaan jalan keluar yang tidak sesuai dengan IMB, dan penambahan bangunan di lantai 2 basemen 2 dan 1.
Dari empat item itu, satu di antaranya sudah final, yakni terkait bangunan kanopi yang jelas-jelas tidak memiliki IMB dan karena itu akan disegel. Sementara tiga item pelanggaran lainnya, akan ditanyakan kepada pihak terkait seperti DLLAJ dan Satlantas Polresta. [] Harian PAKAR/Admin