Kab. Bogor

Satgas Covid-19 Kecamatan Kemang Jaring 8 Pelanggar PPKM

Operasi yustisi di wilayah Kemang

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Satgas Covid-19 Kecamatan Kemang melakukan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebanyak 8 pelanggar terjaring dalam operasi tersebut.

Tak lupa, imbauan untuk tetap melakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan covid-19 di tengah masyarakat, terus digencarkan oleh Satgas Covid 19 Kecamatan Kemang.

“Hari ini, setelah apel gabungan di Mapolsek Kemang, tim gabungan langsung melakukan operasi yustisi stasioner di ruas jalan Semplak Barat – Rancabungur, tepatnya di sekitar jalan Kampung Lumbung,” papar Kapolsek Kemang Kompol Agus Suyandi, Minggu (7/2/2021).

Mantan Kapolsek Gunungsindur dan Cibungbulang ini menuturkan, operasi menerjunkan 13 personel gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP. Dalam kegiatan ini pun, 8 pelanggar PPKM berhasil dijaring.

Baca juga  Samisade Tuai Sorotan Publik, Siapa Yang Paling Bertanggung Jawab?

“Pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker, dihentikan dan diberikan teguran serta ditindak dengan sanksi sosial yang humanis. Kami juga membagikan masker gratis ke tukang ojek pangkalan,” tandas Kompol Agus Suyandi. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top