Hukum dan Politik

Sasar Anak di Bawah Umur, Kawanan Penipu di Bogor Diciduk Polisi  

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Seorang remaja berinisial MR (14) menjadi korban penipuan dengan modus ganti rugi atas kerusakan barang di wilayah Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada (14/2/2023) pukul 14.30 WIB.

Awal kejadian tersebut berawal saat korban yang mengendarai motor bernomor polisi F 2669 EU berboncengan dengan RH (9) hendak menuju arah Cilebut.

Saat di perjalanan, korban tiba-tiba dipepet dan distop oleh dua pelaku yang mengendarai motor berboncengan. Dalam aksinya, pelaku menuduh korban telah merusak handphone miliknya.

“Modus pelaku memepet korban kemudian menyampaikan korban bawa motor berkecepatan tinggi dan menyenggol handphone sehingga mengakibatkan handphone si pelaku jatuh dan retak,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat, (17/2/2023).

Baca juga  Garnita Malahayati NasDem Salurkan Bantuan APD ke Gugus Tugas Kota Bogor

Dijelaskan Kombes Bismo, salah satu pelaku mengancam korban untuk meminta ganti rugi dan mengajak korban untuk ikut menemui paman pelaku.

Korban yang merasa ketakutan waktu itu menuruti keinginan pelaku ke arah Cilebut. Kemudian di perjalanan MR yang dibonceng korban disuruh turun dan seorang pelaku menggantikan kemudi motor korban.

“Korban yang merasa ketakutan waktu itu disuruh duduk di belakang, pelaku duduk di depan motor korban. Kemudian diajak ke daerah di mana pelaku menyakinkan korban tempat pamannya. Sampai di lokasi korban diturunkan dan disuruh menunggu, pelaku lari bersama motor korban,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak berwajib. Mendapati laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelakunya. Mereka berinisial DG (21) dan SRB (22).

Baca juga  Polresta Bogor Kota Menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2019

Dari hasil pengembangan terhadap DG, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku lain berinisial AK (33) dan LA (26). Dalam kasus ini, keduanya terlibat yang juga melakukan perbuatan serupa di lokasi berbeda.

“Pelaku kami amankan ada empat orang. Mereka ini telah melakukan di 7 TKP di wilayah Kota Bogor dan Kemang, Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit motor yang digunakan pelaku dan juga 4 buah handphone.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” ucapnya.

Ia mengimbau agar orang tua atau keluarga mengawasi dan tidak membebaskan anak-anaknya yang belum dewasa mengendarai motor.

Baca juga  Jelang Natal, Polisi Sterilkan Gereja-gereja di Kota Bogor

“Jika pun terjadi ada kecurigaan atau ketakutan adanya konflik dengan orang tidak dikenal misalnya agar ke kantor polisi saja,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top