Kab. Bogor

Saksi Ahli KPK Bicara soal Pertemuan Ade Yasin-Auditor BPK

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, Wiryawan Chandra bicara soal pertemuan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan auditor BPK. Dia mengatakan pertemuan itu bukan pelanggaran dalam perkara dugaan suap mengenai opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Wiryawan yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.

“Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilakan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya saat hadir secara daring dalam sidang yang dipimpin ketua hakim Hera Kartiningsih di PN Tipikor, Bandung, Senin (29/8/2022).

Pasalnya, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.

Baca juga  Memiliki Capaian Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Komisi IV DPRD Jabar Apresiasi Capaian Kinerja Dishub 

“Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi,” terang Wiryawan.

Sementara, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.

“Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan,” kata Arsan.

Ia kemudian menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.

“Setahu saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini,” ujarnya.

Baca juga  KPK Kunjungi Kabupaten Bogor, Ini Kata Pengamat Hukum

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartiningsih ini sebelumnya sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Pada sidang sebelumnya, auditor BPK Anthon Merdiansyah saat menjadi saksi Jaksa KPK membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan Ade Yasin.

Anton mengaku kepada majelis hakim bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, tapi bukan dalam rangka pengkondisian WTP.

Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Baca juga  Ade Yasin Bikin PPP Kian Mengakar

“Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak,” kata Anthon kepada majelis hakim. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top