BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pembatasan Sosial berskala Mikro dan Komunitas.
Hal itu dikarenakan Kota Bogor masuk kepada zona merah atu daerah yang berisiko tinggi penularan covid-19.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan pembatasan sosial berskala mikro adalah pembatasan aktifitas kegiatan di RW-RW yang zona merah.
Sedangkan, tambah Bima Pembatasan sosial berskala komunitas artinya wilayah yang tidak terjangkau oleh RW seperti pusat perdagangan, mal, pabrik dan perkantoran.
“Nantinya aparat, ASN, TNI, Polri akan melakukan pengawasan ketat, jadi tidak boleh berkerumun, mengadakan aktifitas dan warga diminta untuk tinggal di rumah, kecuali untuk keperluan medis dan pemenuhan kebutuhan pangan,” ucap Bima saat konferensi pers di Balai Kota Bogor, Jumat (28/8/2020).
Bima menjelaskan meningkatnya kasus positif covid-19 di Kota Bogor disebabkan karena swab tes masif yang dilakukan oleh dinas kesehatan (dinkes).
Dari data swab positif yang ada, pihaknya mendapatkan beberapa data dari seluruh kasus positif yang ada 49 persen dari tracing atau penelusuran, 24 persen dari orang yang mempunyai gejala namun minta diswab, 18 persen dari swab masif di tempat umum, 7 persen screening seperti pulang dari luar kota.
“Kami menyimpulkan bahwa tracing kita yang gencar ini menyebabkan lonjakan positif,” katanya.
Menurut Bima ada fenomena yang harus diwaspadai yaitu klaster keluarga yang menempati peringkat pertama penularan kasuf positif covid-19. Ada sekitar 45 keluarga dengan 189 kasus positif.
“Data menunjukkan bahwa dari yang mudah terpapar adalah anak dan lansia dengan mobilitas yang tinggi. Jadi kami mengimbau untuk anak dan lansia mulai besok dan ke depan tidak keluar rumah apabila tidak ada hal yang mendesak,” ucapnya.
Di pembatasan sosial berskala mikra dan komunitas, pemkot dan forkopimda sepakat akan membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor seperti mal, resto, cafe rumah makan diminta untuk tidak buka setelah jam 6 sore setiap hari.
“Buka bisa dimajukan dari jam 9 menjadi jam 8 tetapi selesai jam 6 sore,” terang Bima.
Selain itu, Pemkot Bogor juga akan memberlakukan jam malam. Di atas jam 9 malam tidak ada lagi aktifitas di Kota Bogor seperti berkerumun, jualan dan sebagainya.
“Kami juga menutup pasitlitas publik milik pemerintah seperti taman kita pastikan tidak dulu digunakan oleh warga,” ujarnya.
Bima menambahkan akan mengaktifkan perwali 107 Tahun 2020 tentang PSBB dan perwali 110 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala mikro dan Komunitas untuk menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Kami juga akan memperkuat unit lacak dan unit pantau di wilayah agar bisa mendeteksi secara aktif kasus positif di kota Bogor,” tutupnya. [] Ricky