Rubrik Hukum Bogorkita : Ojek Menawarkan Pakai Helm
BOGOR-KITA.com, HUKUM – A menggunakan ojek sebagai moda transportasi harian. Setiap kali A memesan ojek, driver ojek selalu bertanya: “Pakai helm, Pak/Bu?”. Pertanyaan itu membuat A bertanya dalam hati: “Tidak pakai helm, emang boleh?” A mungkin bukan satu-satunya orang yang menerima pertanyaan serupa dari setiap ojek.
Kata-kata: “pakai helm atau tidak” sebenarnya bukan merupakan pertanyaan. Konsumen bisa saja menolak tidak memakai helm dengan berbagai alasan. Ada yang beralasan helm tidak higienis karena sudah dipakai orang lain. Ada juga yang beralasan lokasi pengantaran dekat. Apa pun alasannya, sopir ojek harus memiliki integritas untuk menolak konsumen yang tidak mau menggunakan helm. Apabila sopir ojek merupakan sopir ojek daring, ia dapat memberikan laporan kepada mitra daring dengan alasan: “Konsumen menolak menggunakan helm”. Konsumen yang menolak menggunakan helm wajib menggunakan moda trasportasi lain yang tidak mewajibkan penggunaan helm.
Menggunakan helm merupakan kewajiban pengguna kendaraan roda dua. Seorang sopir ojek harus langsung menawarkan helm kepada setiap konsumen. Sopir ojek harus menyediakan helm untuk setiap konsumen apabila konsumen tidak membawa helm. Kewajiban pengendara roda dua menggunakan helm diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat (8), yang tertulis: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Dari ketentuan tersebut, sopir ojek sebagai sopir kendaraan roda dua wajib memenuhi 2 (dua) syarat. Syarat pertama ialah wajib mengenakan helm untuk dirinya dan untuk konsumen. Syarat kedua ialah helm tersebut harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), di mana helm memiliki cap bertuliskan SNI. Hal ini secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Apabila tidak memenuhi kedua persyaratan tersebut dalam berkendara, sopir ojek bisa dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam UU LLAJ Pasal 291 ayat (1) dan ayat (2), yaitu berupa kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terlepas dari adanya pidana, penggunaan helm adalah wajib demi menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang di jalan raya. Oleh sebab itu, wahai para supir ojek, hindari kata-kata: “pakai helm atau tidak” dan wahai konsumen ojek: “bertobatlah dan pakai helm!”.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Penulis:
Mario Ari Leonard Barus
Advokat
Email: mariobaruslawfirm@gmail.com
Telp: 081264329571
Disclaimer:
Tulisan ini hanya bertujuan memberikan pendidikan dan bersifat umum.