Kab. Bogor

Ricuh Warga Tolak Petugas Bongkar Akses Jalan dan Jembatan di Blok Yuli

Petugas Satpol PP tampak tengah melakukan penertiban bangunan liar yang dijadikan Tempat Hiburan Malam di wilayah Blok Yuli dan Blok Empang, Kecamatan Kemang. (Ft//fahri)
Petugas Satpol PP tampak tengah melakukan penertiban bangunan liar yang dijadikan Tempat Hiburan Malam di wilayah Blok Yuli dan Blok Empang, Kecamatan Kemang

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) di Blok Yuli, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang sempat diwarnai insiden kecil kericuhan karena ada penolakan warga. Hal ini dipicu saat sebuah alat berat yang digunakan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar jalan yang diklaim merupakan akses jalan umum warga.

“Jalan dan jembatan ini merupakan kepentingan warga, yang bangun juga warga bukan pemilik kafe (THM-Red). Tentu kami sebagai warga keberatan,” ungkap Hendra, seorang warga, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, jalan dan jembatan tersebut merupakan akses umum warga sekitar menuju ke wilayah Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang dan sudah ada sejak lama sebelum THM bermunculan di Blok Yuli, Desa Pondok Udik.

Baca juga  Siswa SMPN 1 Gunungsindur Gembira Bisa Belajar Tatap Muka

Ia menambahkan, penolakan warga atas pembongkaran akses jalan jembatan itu didasari tindakan petugas yang sudah dua kali melakukan pembongkaran tanpa mempertimbangkan asas manfaat jalan dan jembatan tersebut yang hanya menjadi imbas pembongkaran THM.

“Warga berharap adanya upaya persuasif dari Satpol PP Kabupaten Bogor dalam pembongkaran jalan jembatan tersebut. Warga juga tidak ingin ada kekerasan karena rakyat kecil hanya bisa pasrah,” ucap Hendra dengan nada datar.

Mengenai penolakan warga tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho memastikan jembatan tersebut lebih banyak digunakan untuk menuju ke area atau lokasi THM di Blok Yuli.

“Intinya kan mereka tidak mau kalau akses jalan ditertibkan. Persoalannya, akses jalan itu digunakan ke tanah yang memang digunakan sebagai lokasi THM,” terangnya.

Baca juga  Rudy Susmanto Ingin Gelar Diskusi Publik dengan Kandidat Calon Pj Bupati Bogor

Hingga saat ini, lanjut Agus Ridho, sudah empat kali pihak Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan yang dijadikan THM di wilayah tersebut. Ia menegaskan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 81 Tahun 2021 dijelaskan, apabila masih ada yang membangun kembali THM di lokasi yang sama, maka tanpa harus diberi peringatan, pihaknya dapat langsung melakukan penertiban.

“Saya ingatkan kepada para pemilik bangunan, Kami tidak segan untuk menertibkan bangunan liar tanpa izin. Kalau saudara tetap melaksanakan pembangunan, akan kami tertibkan,” tegas Agus Ridho.

Dalam pembongkaran bangli tersebut, sebanyak 19 bangunan THM dibongkar aparat penegak Perda. Sejumlah THM tersebut, berlokasi di Blok Yuli, Desa Pondok Udik dan Blok Empang di Desa Kemang. [] Fahry

Baca juga  Masyarakat Puncak Minta APH Segera Usut Dugaan Pungli Dishub di Rest Area
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top