Ratusan Warga Padurenan Gerudug Kandang Ayam PT SJF
BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Dituding membuat banyak kerugian di tengah masyarakat, ratusan warga melakukan aksi demo menuntut ditutupnya peternakan ayam telur milik PT SJF yang berlokasi di RT 03 RW 03 Desa Padurenan, Kecamatan Gunungsindur.
Koordinator aksi demo, Yoga Febriantala mengungkapkan, warga menuntut agar perusahaan ternak ayam telur tersebut segera ditutup dan tidak diberikan izin untuk beroperasi lagi karena selama bertahun – tahun telah merugikan warga masyarakat sekitar lokasi peternakan.
“Peternakan ini telah banyak membuat kerugian bagi masyarakat diantaranya pencemaran lingkungan, polusi udara, membuat anak – anak dan lanjut usia sesak nafas serta dampak lainnya,” ungkap Yoga, Kamis (25/1/2024).
Selain itu, lanjut Yoga, perusahaan peternakan ayam ini terbukti telah banyak melanggar peraturan terkait usaha peternakan seperti soal posisi kandang yang jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman warga.
“Padahal dalam Peraturan Kementerian Peternakan diatur jarak antara kandang ayam dengan pemukiman warga harus 500 meter. Ini jaraknya 10 meter juga tidak,” ungkapnya.
Ia menegaskan, warga menuntut agar perusahaan segera ditutup dan tidak lagi beroperasi. Pihak perusahaan juga diminta segera berbenah dan diberi waktu 30 hari untuk pindah dan tidak ada lagi proses mediasi dengan warga.
“Sudah banyak merugikan warga dan banyak melakukan pelanggaran. Jadi kami minta dalam waktu 30 hari untuk segera berbenah dan ditutup. Kami juga meminta pihak berwenang agar tidak lagi mengeluarkan izin apapun,” tandas Yoga Febriantala.
Sementara pihak perusahaan PT SJF tidak ada yang dapat dikonfirmasi media terkait tuntutan warga tersebut. Sebagai informasi, keberadaan PT SJF selaku pemilik dan pengelola kandang di desa tersebut sudah sejak tahun 80-an.
Sementara itu, AKP Lukito Sadoto Waka Polsek Gunungsindur mengatakan jika dari hasil mediasi pihak perusahaan telah bersedia menutup operasional di kandang tersebut.
“Namun untuk detailnya nanti pihak perusahaan akan mengajak perwakilan warga terdampak musyawarah di kantor desa setempat,” ungkap Waka Polsek.
Sedangkan Kepala Desa Padurenan, Rali Hidayat mengatakan jika pihak Pemdes mengikuti hasil keputusan akhir dari kedua belah pihak yaitu masyarakat dan pihak perusahaan. Yang terpenting tidak ada yang dirugikan diantara kedua pihak.
“Soal ijin perusahaan, sejak menjabat belum pernah saya tandatangani karena izin itu dari pemerintahan desa lama. Tapi saya berharap agar suasana tetap dijaga kondusif dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tukas Kades. [] Fahry
Ikuti Bogorkita di Google News