BOGOR-KITA.com, PURWAKARTA, – Sebanyak 125.538 dari 322.646 kendaraan di wilayah Kabupaten Purwakarta belum melakukan pembayaran pajak kendaraan atau masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).
Demikian disampaikan, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Kantor P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Ahmad Solihat, di Purwakarta, Selasa (25/2/2020).
Ahmad Solihat menyebut, ada beberapa indikator yang menjadi penyebab pemilik kendaraan di Purwakarta masuk ke dalam kategori KTMDU alias belum membayar pajak kendaraan mereka.
“Antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang namun belum lapor polisi, kendaraan dipindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak dan lain-lain,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dari 125.538 kendaraan yang belum membayar pajak, 116.416 diantaranya ialah kendaraan roda dua atau sepeda motor, sementara sisanya yakni 9.122 ialah kendaraan roda empat.
“Alasan pemilik kendaraan tidak membayarkan pajak kendaraan mereka pertama karena kendaraan dipindah tangankan atau dijual dan karena belum memiliki uang untuk membayar pajak kendaraan,” jelasnya.
Selain itu, sebagai upaya pihak Bapenda dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayarakan pajak kendaraan, pihaknya selalu menyosialisasikan taat pajak setiap kali menggelar operasi terpadu.
“Orang Bijak Bayar Pajak,” tegasnya.[] Heru