Kab. Bogor

Ratusan Bangunan Liar di Sepanjang Jalur Jalan Simpang Salabenda Bakal Dibongkar

Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor dan Unit Satpol PP Kemang saat melakukan pemeriksaan dan pendataan bangunan liar dan PKL di simpang jalan Salabenda.

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Puluhan bangunan liar (bangli) dan PKL yang selama ini berdiri di daerah milik jalan (damija) atau lahan negara, tepatnya di sepanjang Jalan Raya Salabenda menuju Kemang dan Jalan Raya Salabenda menuju Lanud Atang Sandjaja, Kecamatan Kemang, akan segera dibongkar.

Kasi Trantib Kecamatan Kemang Yazidil Bustomi mengatakan, dari hasil pendataan Mako Satpol PP Kabupaten Bogor ada sekitar 152 titik bangli dan PKL di kedua tepi jalur jalan tersebut.

“Adapun teknis dan mekanisme selanjutnya akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Kodim 0621, Polres Bogor, Lanud ATS, DPKPP, DPUPR, Agraria dan Tata Ruang/BPN, DPSDA Provinsi Jabar, SKPD terkait, Forkopimcam Kemang Pemerintah Desa setempat. Hal ini berdasarkan wewenang Pemerintah Kabupaten Bogor,” ungkap Tommy sapaan akrabnya, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga  Bagikan Sertipikat Tanah Program PTSL di Sukamakmur, Ini Pesan Ade Yasin

Ia menjelaskan, pembongkaran bangunan liar dan lapak PKL di sepanjang jalan tersebut dilakukan karena semuanya berdiri di lahan milik negara. Pembongkaran bangli dan PKL tersebut akan dilakukan oleh aparat gabungan.

“Namun sebelumnya, Forkopimcam Kemang dan Pemdes setempat telah melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada para pemilik atau pengontrak bangli. Lalu Satpol PP Kabupaten Bogor juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan,” tukas Tommy. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top