Regional

Ratu Juwita: Hutan Leuweng Leutik, Amanat Leluhur

BOGOR-KITA.com, KUNINGAN – Ratu Juwita Jatikusumah Putri (Girang Pangaping Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan) turut angkat bicara terkait Hutan Leuweng Leutik di Kuningan, Jawa Barat.

Hutan Leuweng Leutik adalah peninggalan Pangeran Sadewa Madrais yang keberadaannya bukan hanya sekedar seberapa luasan tanah, tetapi Hutan Leuweung Leutik memiliki nilai tersendiri untuk kami masyarakat adat, terutama saya sebagai girang pangaping adat,” kata Ratu Juwita Jatikusumah Putri melalui kuasa hukum Akur Cigugur, Santi Chintya Dewi, S.H, kepada BOGOR-KITA.com, Rabu (20/11/2019).

Ratu Juwita Jatikusumah Putri menegaskan, dalam manuskrip Pangeran Madrais sangat jelas ditegaskan dan diamanatkan  bahwa Hutan Leuweung Leutik tidak boleh dirusak, diganggu gugat oleh siapapun apalagi diperjualbelikan.

Baca juga  DPRD Jabar Dorong Pemerataan Listrik Segera Terwujud

“Kami meyakini bahwa amanat leluhur itu harus kami patuhi sampai kapan pun karena  amanat leluhur itu adalah tuntunan untuk keselamatan generasi ke depan, dan merupakan sebuah kemuliaan dalam menjaga ekosistem kehidupan sehingga dapat tersinergiskan keharmonisan alam  raga dan alam raya,” kata Ratu Juwita Jatikusumah Putri.

Hutan Adat leuweung Leutik menjadi pemberitaan karena sampai saat ini Bupati Kuningan belum memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan Hutan Adat Leuweung Leutik di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Padahal dalam laporan perkembangan yang diberikan Santi Chintya Dewi, S.H, dibeberkan bukti bahwa tanah di lokasi Leuweung Leutik Lumbu Cigugur pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari zona inti sekunder cagar budaya nasional yang secara historis dan sosiokultural, keadatannya masih memiliki kaitan yang erat dengan zona inti gedung paseban Tri Panca Tunggal (Gedung Cagar Budaya Nasional).

Baca juga  Sulit Mengalahkan Calon PKS di Pilkada Kota Depok

Bukti kepemilikan tersebut meliputi, manuskrip Pangeran Sadewa Madrais Allibassa (asli ada), buku ukur tanah tahun 1941 (asli ada), surat padjak bumi tahun 1951 (asli ada), kikitir padjak bumi tahun 1951 (asli ada), Net Rincik Nomor Kohir 197, tahun 1993/1994 (asli ada), peta lokasi Leuweung Leutik Nomor 028, wilayah Lumbu skala 1 : 1000 (asli ada), dan surat mutasi dari Kecamatan Cigugur mengenai Leuweung Leutik tahun 2009 (asli ada). [] Hari

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top