Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Bogor Disahkan jadi Perda
BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (8/10/2024) lalu.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, menyatakan bahwa Raperda ini telah melalui fasilitasi dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, penyempurnaan dilakukan terkait konsideran, penimbangan, dasar hukum, serta batang tubuh agar sesuai dengan peraturan terbaru.
“Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pemberian insentif serta kemudahan investasi, guna meningkatkan investasi serta pemerataan pembangunan di daerah,” ujar Eka, Kamis (10/10/2024).
Ia juga berharap agar pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor meningkat, serta terbuka lapangan kerja baru dengan adanya Perda ini.
“Kami berharap dengan adanya Raperda ini pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor bisa meningkat dengan diiringi terciptanya lapangan kerja baru,” jelasnya.
Sementara, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas serta menyetujui Raperda tersebut.
Ia menambahkan bahwa Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, serta menjadi pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi, khususnya bagi usaha mikro dan koperasi.
“Raperda ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Kota Bogor, guna menciptakan iklim investasi yang berdaya saing serta meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi,” tutur Hery.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, kemudian menetapkan Raperda ini menjadi Perda setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang hadir. Ia juga meminta Pemkot Bogor segera mengundangkan Perda ini serta menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaannya.
“Kami berharap Pemkot Bogor dapat segera menyusun Perwali sebagai juklak dan juknis pelaksanaan Perda ini,” tutup Adityawarman. [] Ricky