Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Resmi Disahkan jadi Perda
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang hadir langsung bersama Wakilnya, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi atas penetapan Raperda ini yang menjadi salah satu agenda strategis untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Kota Bogor.
“Alhamdulillah Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini sudah disetujui dan insyaallah sudah menjadi perda ya. Tinggal selanjutnya harus kita bahas bagaimana detailnya langkah-langkah yang harus diambil oleh Pemkot Bogor sesuai dengan perda yang dimaksud,” ujar Dedie Rachim di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 4 Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kota Bogor, Rabu (23/7/2025).
Dedie Rachim menjelaskan bahwa kehadiran Perda ini diharapkan mampu mendorong peningkatan partisipasi perempuan di berbagai bidang, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, politik, hingga hukum.
Upaya ini dilakukan melalui pengembangan kapasitas, pelatihan keterampilan, serta pendampingan yang akan meningkatkan kepercayaan diri dan kualitas hidup perempuan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan membangun kolaborasi lintas sektor dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga pihak swasta untuk menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan mendukung bagi perempuan di Kota Bogor.
“Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan pentingnya perlindungan terhadap mereka,” tegasnya.
Raperda ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional dan internasional terkait perlindungan perempuan, serta memperkuat posisi perempuan sebagai subjek pembangunan. [] Hari