Kota Bogor

Raperda Disabilitas, Bima Arya: Setiap Warga Punya Hak Sama

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas Kota Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan, pada dasarnya setiap warga masyarakat memiliki hak hidup yang sama untuk bisa menikmati kenyamanan, ketenangan, kesejahteraan dan rasa aman. Mereka yang tergolong sebagai kaum disabilitas, tidak dapat dibedakan hak mereka dari warga masyarakat lain.

Hal itu dikemukakan Bima Arya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Jumat (14/8/2020).

“Mengingat situasi dan kondisi khusus yang ada pada diri mereka, perlu dibuatkan ketentuan yang bertujuan mendorong terwujudnya situasi yang kondusif untuk dapat memberikan dukungan bagi mereka dalam menjalani setiap jenis aktivitas kehidupan. Termasuk perlindungan terhadap mereka dari berbagai hambatan yang dapat menghalangi atau mengganggu aktivitas mereka,” katanya

Baca juga  Bima Arya dan Yane Ardian Tinjau Pelayanan KB di Puskesmas

“Kita yakin bahwa apabila dukungan itu bisa mereka dapatkan, maka mereka pun akan menjadi warga masyarakat yang mampu hidup mandiri, bahkan mampu berkontribusi secara aktif dan produktif, sehingga mereka dapat memberikan kemanfaatan dan kemaslahatan hidup yang banyak bagi kehidupan orang lain,” bebernya.

Dengan adanya Perda ini kelak akan menjadi dukungan bagi Pemkot Bogor dalam rangka menyusun dan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang senantiasa mempertimbangkan dan berpihak pada kepentingan kaum disabilitas. Juga dapat menjadi pijakan hukum yang jelas pada pembuatan program dan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan dukungan yang dipandang perlu bagi kaum disabilitas.

“Karena itu perlu dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut, penyediaan sarana dan prasarana yang layak dan ramah untuk memberikan dukungan optimal pada setiap aktivitas di setiap ruang publik, yang penyediaannya menjadi tanggung jawab seluruh pihak mengingat kaum disabilitas tidak hanya beraktivitas di ruang-ruang publik yang dikelola pemerintah, melainkan juga di ruang-ruang privat,” jelasnya.

Baca juga  Bima Arya Lantik 212 Pejabat Struktural dan Fungsional

Menurut dia, perlu ada pasal yang bertujuan untuk mendorong masyarakat bersedia memberikan kepedulian terhadap kepada kaum disabilitas, pasal yang mengatur perihal sanksi apabila ruang-ruang publik milik privat tidak menyediakan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas.

“Kami berharap pada agenda pembahasan berikutnya, seluruh substansi pada raperda ini dapat dikaji secara bersama dengan lebih mendalam untuk menjadikan raperda ini sebagai perda yang efektif dan dapat dimanfaatkan untuk bisa mencapai tujuan penyusunannya,” tutupnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top