Kota Bogor

Rapat dengan Rumah Sakit Rujukan Covid-19, Bima Arya Bicara Soal Kerahasiaan Pasien

Wali Kota Bogor Bima Arya dalam rapat koordinasi secara daring dengan Direktur Rumah Sakit se-Kota Bogor, Selasa (1/12/2020).

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sangat menghargai kode etik terkait rahasia pasien. Namun Pemkot Bogor juga memiliki kewenangan untuk mengetahui, merujuk pada pasal-pasal yang diatur dalam regulasi yang terkait dalam rangka mengantisipasi wabah penyakit menular guna pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Hal ini dikemukakan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam rapat koordinasi secara daring dengan Direktur Rumah Sakit se-Kota Bogor, Selasa (1/12/2020).

Dalam rapat tersebut Bima didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno.

Terkait kewenangan untuk mengetahui tersebut , Bima menyebut UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, dan SK Walikota Bogor No.900.45-282 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Yang Melayani Pasien dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.

Baca juga  75 Peserta Program Sekolah Keluarga Berkualitas IPB University Diwisuda

Dalam kesempatan itu para Direktur Rumah Sakit di Kota Bogor menyampaikan kondisi terbaru fasilitas dan sarana prasarana penanganan pasien covid-19 yang tersedia di rumah sakitnya masing-masing.

Salah satunya Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi yang dua pekan lalu meresmikan enam ruang isolasi bertekanan negatif dan diperkirakan mulai beroperasi pertengahan Desember 2020.

“Atas updatenya saya sampaikan terima kasih. Mari kita rapikan, terus koordinasi, semoga semuanya sehat lancar,” kata Bima Arya.

Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno yang didampingi jajarannya meminta kepada rumah sakit rujukan covid-19 yang telah ditunjuk Pemkot Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat meningkatkan kapasitas tempat isolasi dan ICU. Pasalnya, di Kota Bogor jumlahnya masih sangat terbatas.

Baca juga  Gandeng Disparbud Kota Bogor, GM FKPPI Fasilitasi Penggalangan Dana Bagi Seniman Jalanan

Tercatat, ada 21 ruang ICU atau 11 persen dari total seluruh rumah sakit. Untuk itu pihaknya meminta agar hal tersebut perlu ditingkatkan.

“Tren yang ada meningkat terus  karenanya kita juga harus meningkatkan kapasitas tempat isolasi dan ICU. Rumah sakit diharapkan kerjasamanya dalam mengupdate secara real time tentang keterisian tempat tidurnya agar memudahkan dalam pengaturannya,” kata Sri Nowo Retno.

Untuk permasalahan dan kendala terkait penanganan covid-19 yang dihadapi rumah sakit, Sri Nowo Retno meminta untuk segera dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Dinkes Kota Bogor agar bisa segera difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan.

“Tidak kalah penting, terkait swab test mandiri, rumah sakit diminta untuk melaporkan hasilnya, baik positif maupun negatif,” pungkasnya. [] Hari/Prokompim

Baca juga  TBM Lentera Pustaka: Selalu Ada Akal Sehat di Pagi Hari

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top