Kota Bogor

Putusan Sudah Inkrah, Kejari Bogor Musnahkan BB

BOGOR-KITA.com – Belasan kilogram ganja kering, shabu, dan ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis berikut puluhan telepon genggam, senjata tajam dan senjata api rakitan serta uang palsu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Rabu (16/11/2016). Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah secara hukum itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Bogor, Jalan Juanda Bogor.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kepala Kejari Bogor Teguh Darmawan itu turut disaksikan Kepala Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Bogor yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah sera perwakilan dari Pengadilan Negeri Bogor.
Menurut Kepala Kejari Bogor Teguh, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus medio Februari 2015 silam hingga Oktober tahun 2016. Total keseluruhan sebanyak 306 perkara. Mulai dari tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba, pencurian, dan peredaran uang palsu.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap. Itu artinya bahwa perkara hukumnya sudah inkrah dan tidak mengajukan upaya hukum banding maupun upaya hukum kasasi,” jelas Teguh.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari shabu seberat 231,4 gram, ganja kering sebanyak 19,5 kilogram, telepon genggam 42 buah, senjata tajam 23 buah, dan satu pucuk senjata api rakitan serta 951 lembar uang palsu pecahan 50 ribu. [] Admin

Baca juga  Vonis MS Kurang Dua Pertiga Tuntutan, LBH KBR Surati Kejari Bogor Desak Banding
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top