BOGOR-KITA.com – PT Sentul City, Tbk, perusahaan pengembang, telah menerima release pemberitahuan amar putusan Mahkamah Agung RI atas perkara kasasi antara Komite Warga Sentul City (KWSC) dengan Bupati Kabupaten Bogor sebagai Tergugat dan PT Sentul City, Tbk sebagai Tergugat II Intervensi, dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Amar putusan tersebut membatalkan izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atas nama PT Sentul City Tbk. Isi putusan kasasi tersebut secara lengkap sudah dapat diakses di website MA RI.
Tanggapan kami terkait pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasasi yang membatalkan izin penyelenggaraan SPAM adalah adanya kekeliruan hakim sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa SIPPA yang menjadi dasar penerbitan izin penyelenggaraan SPAM sudah tidak berlaku lagi. Padahal dasar penerbitan izin penyelenggaraan SPAM adalah SIPPA sungai Cibimbin dan rekomendasi SIPPA Cibimbin tersebut telah dilampirkan dalam memori banding dan SIPPA dari Menteri PUPR pun telah dilampirkan dalam kontra memori kasasi.
- Mengabaikan fakta hukum bahwa penyediaan air di Sentul City adalah dari dua (2) sumber: Kerjasama antara PDAM dengan SC yang telah berlangsung sejak tahun 2005; dan b. Berdasarkan izin penyelenggaraan SPAM dari SIPPA sungai Cibimbin. Berdasarkan izin penyelenggaraan SPAM sumber air bukan dari PDAM sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim, melainkan dari sungai Cibimbin.
- Pengembang akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk mempertimbangkan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali.
Sentul, 27 Desember 2018
PT Sentul City Tbk
Alfian Mujani []Admin