Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) di kawasan Puncak, Bogor akan dipersoalkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jangkar Pakuan Bogor.
Ketua LSM Jangkar Pakuan Bogor, Saleh Nurangga mengatakan, pungli itu tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja. “Dalam waktu dekat ini, saya akan berkoordinasi dan melaporkan kasus itu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan kepolisian untuk ditindaklanjuti," ujar Saleh Nurangga kepada PAKAR di Cisarua, Minggu (4/1).
PAKAR memperoleh selembar surat dari pengelola sebuah THM di Puncak. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit Pol PP Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan S.Sos. Tidak ada permintaan uang dalam surat tersebut. Cuplikan surat adalah sebagai berikut. “Maka dengan ini Pemerintah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Ka Unit Satpol P dan Muspika akan melakukan pengamanan/ketertiban di wilayah Kecamatan Megamendung mulai tanggal 23 Desember 2014 s/d 1 Januari 2015. Demi suksesnya kegiatan tersebut di atas, maka dengan ini kami mohon bantuan (cetak tebal, Red) dan partisipasinya (cetak tebal, Red) untuk kelancaran kegiatan tersebut. Demikian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.”
Bagi pengelola hotel, surat tersebut merupakan bentuk halus dari pungli. Faktanya, pengusaha THM tidak berani menolak atau tidak menggubris surat tersebut. Mereka (THM-red) umumnya memberikan Rp300 ribu hingga Rp1 juta. "Satu Minggu sebelum tahun baru kita sudah menerima surat permohonan partisipasi dari Pol PP itu. Kalau kita tidak memberikan, ya takut ada embel-embelnya. Saya sendiri memberi Rp500 ribu," ujar salah seorang pemilik THM di wilayah Megamendung kepada PAKAR, sambil menunjukan surat dari Pol PP.
Secara terpisah, pengelola cafe dan restoran di kawasan Cisarua mengaku juga menerima surat partisipasi pengamanan malam natal dan tahun baru. "Kita terima surat dari Pol PP, yang isinya meminta bantuan dan partisipasi pengamanan natal dan tahun baru 2015. Tak mau ribet ya saya kasih Rp700 ribu," cetusnya.
Hal senada juga dikatakan oleh pengusaha karaoke di wilayah Kemang dan Parung. "Kita mendapatkan surat permintaan partisipasi tahun baru, tapi saya ngasih cuma Rp300 ribu," bebernya. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Lutfi Syam, belum berhasil dihubungi terkait dugaan opungli itu. [] Harian PAKAR/Admin