Kab. Bogor

Puluhan Truk Tambang Bandel, Langgar Perbup Bogor No 120 Tahun 2021

BOGOR-KITA.com, CISEENG – Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang waktu operasional kendaraan angkutan tambang sudah disahkan dan efektif berlaku per tanggal 1 Januari 2022. Tapi hingga saat ini, pelaksanaannya masih baru sebatas tahap sosialisasi.

Pantauan media di lapangan, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Bogor sudah sejak bulan Februari menggelar kegiatan operasi dan sosialisasi pelaksanaan Perbup Bogor tersebut. Hasilnya, puluhan kendaraan masih saja melintas pada saat siang hari atau melanggar jam operasional yang telah ditentukan yaitu mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB.

“Seharusnya Perbup Bogor tentang jam operasional truk tronton tambang segera ditegakkan atau dilaksanakan. Jangan kalah sama negoisasi dalam bentuk apapun,” cetus Sahrudin, seorang tokoh masyarakat Kecamatan Ciseeng, saat ditemui media pasca mengikuti kegiatan reses DPRD di kantor kecamatan, Senin (14/2/2022).

Baca juga  Asmawa Tosepu Dilantik jadi PJ Bupati Bogor, Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat

Sahrum sapaan akrabnya menegaskan, penegakan Perbup Bogor 120 itu sudah waktunya dilaksanakan secara tegas demi ketertiban dan kenyamanan dari warga masyarakat dalam beraktivitas di siang hari. Karena waktu melintas truk tronton, lanjutnya, sudah ditetapkan pada waktu malam hari.

“Ini soal wibawa pemerintah, karena Perbup itu aturan resmi. Rata – rata sopir bilang tidak tahu ada aturan itu, padahal sudah lama disosialisasikan. Jadi Dishub harusnya tegas, jangan mau terus diakal akalin para pelanggar Perbup,” tandas Ketua AMK Kabupaten Bogor ini.

Sementara Tajudin, Plt Kasi Trantib Kecamatan Ciseeng menjelaskan, giat operasi dan sosialisasi Perbup sudah dilakukan sejak awal bulan Februari. Hasilnya, hampir setiap hari ada puluhan kendaraan tambang terjaring operasi. Semua armada itu telah dicatat plat nomor kendaraanya serta diberikan himbauan dan sosialisasi Perbup Bogor.

Baca juga  Hasil Tes Antigen Pemkab Bogor Sejak Awal Libur Panjang, Tes 1.274, Positif 24 Orang

“Bahkan Bapak Camat dan unsur terkait telah memanggil pengusaha – pengusaha angkutan tambang guna memberikan sosialisasi Perbup Bogor ini. Yang pasti nanti akan ada giat operasi gabungan dan akan diberikan tindakan tegas,” ucap TJ, sapaan akrabnya.

Informasi yang dihimpun media ini, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan semua pihak diantaranya Polri, TNI dan Satpol PP untuk adanya giat penegakan Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 dalam waktu dekat ini. Bahkan informasinya, Agus Ridho Kadishub Kabupaten Bogor, telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Camat Rumpin, Cigudeg, Parungpanjang dan Gunusindur terkait rencana giat operasi gabungan tersebut. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top